Opini
Menggugat Netralitas ASN
Sebagai warga negara, ASN memiliki hak politik untuk memilih dan, dalam keadaan tertentu, dipilih.
Loyalitas ASN dan Tantangan dalam Netralitas
ASN juga dihadapkan pada tantangan besar berupa tuntutan untuk loyal kepada atasan.
Dalam konteks politik lokal, sering kali atasan ASN terlibat sebagai calon petahana.
Loyalitas kepada atasan yang merupakan salah satu kewajiban ASN dapat berbenturan dengan kewajiban menjaga netralitas.
ASN mungkin merasa tertekan untuk memberikan dukungan, meskipun secara tidak langsung, kepada atasan yang sedang berkontestasi.
Kondisi ini menempatkan ASN dalam posisi rentan, mereka harus memilih antara mempertahankan karir atau mematuhi aturan netralitas politik.
Dalam sistem birokrasi yang hierarkis, ASN yang tidak mendukung atasan yang sedang berkontestasi bisa dihadapkan pada situasi yang tidak menguntungkan karir mereka.
Hal ini menciptakan tekanan psikologis yang besar bagi ASN, terutama di daerah-daerah yang memiliki pengaruh politik lokal sangat kuat.
Pelonggaran Regulasi Netralitas ASN dalam Politik Pasif Regulasi mengenai netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan SKB Nomor 2 Tahun 2022, perlu ditinjau kembali.
Fokus netralitas ASN seharusnya bukan pada pembatasan hak politik pribadi, melainkan pada tugas mereka sebagai pelayan
publik.
ASN harus netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak berpihak pada golongan atau calon tertentu. Namun, hal ini tidak berarti bahwa ASN harus kehilangan hak politiknya secara penuh.
Salah satu solusi yang dapat diusulkan adalah pelonggaran aturan terkait netralitas politik pasif bagi ASN.
ASN seharusnya tetap dapat menggunakan hak politik mereka, misalnya dengan memilih tanpa adanya kekhawatiran sanksi administratif.
Larangan yang lebih ketat dan sanksi berat sebaiknya hanya diterapkan pada pelanggaran yang nyata, seperti keterlibatan dalam
kampanye, menjadi tim sukses, atau menggunakan fasilitas negara untuk politik.
Selain itu, pengawasan terhadap kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik harus diperkuat melalui lembaga-lembaga independen seperti Ombudsman, Komisi ASN, dan Bawaslu.
| Penuhi Gizi Seimbang dari Pangan Lokal: Pelajaran dari Sulawesi Selatan |
|
|---|
| Menolak Korupsi Senyap: Mengapa Mengembalikan Pilkada ke DPRD Adalah Kemunduran |
|
|---|
| Makna Filosofis Sejarah Pohon Sawo Ditanam Presiden Soekarno Awal Tahun 1965 di Badiklat Kejaksaan |
|
|---|
| Manajemen Talenta: Harapan Baru Birokrasi Sulsel? |
|
|---|
| Fantasi Kerugian 1 Triliun Dalam Kasus Kuota Haji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Muhammad-Reski-Ismail-ASN-Pemerintah-Daerah-Bulukumba-7.jpg)