Paket Chaidir Muetazim
Chaidir Syam-Muetazim Sudah Daftar di KPU Maros, Baliho Suhartina Masih Terpasang
Seperti di depan Masjid Almarkaz, Jalan Jenderal Sudirman dan beberapa jalan kecamatan baliho bertulis 'lanjutkan' masih terpasang.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Marjan juga mengakui bahwa keputusan Suhartina untuk menjalani tes di Jakarta mungkin bertujuan sebagai pembanding dari hasil yang diperoleh di BNN Sulsel.
"Iya, mungkin sebagai pembanding untuk hasil dengan BNN Sulsel," tambahnya.
Terkait dengan proses lebih lanjut, pihak tim pemenangan masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait validitas hasil pemeriksaan BNN Jakarta.
"Kami berharap Pilkada tetap berjalan dengan kondusif. Apapun hasilnya, kami serahkan sepenuhnya kepada KPU. Kami sebagai kontestan selalu taat dan patuh pada aturan yang ada," tutup Marjan.
KPU Maros: Jasil Tes BNN Jakarta Tak Gugurkan Status TMS Suhartina Bohari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros menanggapi surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika Suhartina Bohari beredar di media sosial.
Sebelumnya, beredar surat yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Ada dua dokter pemeriksa dalam surat itu yaitu dr Ruth Adrian Melany dan Dwicahyanti Utama.
Surat itu tertanggal 9 September 2024.
Ada tujuh jenis yang diperiksa yaitu amphetamine, morphine, ganja, coccaine, methamphetamine, benzodiazepine, dan carisoprodol.
Dari tujuh hasil pemeriksaan dilakukan hasilnya negatif.
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan apapun hasil tes kesehatan yang dikeluarkan pihak lain tak mampu menganulir hasil tes yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
“Itu tidak bisa mengubah (TMS) kecuali hasilnya dari lembaga atau rumah sakit yang kami tunjuk sebagai tim pemeriksa kesehatan,” ujarnya, Senin (9/9/2024).
Edi, sapaan akrabnya, menjelaskan dalam proses pemeriksaan kesehatan, pihaknya menunjuk RSP Unhas.
“Jadi dari hasil tim rumah sakit Unhas itu bakal calon wakil bupati tidak memenuhi syarat, namun secara kelembagaan kami tidak bisa menyampaikan secara rinci, karena bersifat privat,” sebutnya.
Ia menjelaskan kewenangan untuk melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan hanya RSP Unhas.
Jika ada dokumen lain yang keluar dari lembaga lain dengan hasilnya berbeda, maka hal itu dianggap tidak sah.
“Hasil pemeriksaan tersebut bersifat final, jika ada dokumen lain dibawa ke kantor kami tidak bisa terima,” imbuhnya.
Terkait pemeriksaan ulang, ia menjelaskan hanya bisa dilakukan jika RS yang ditunjuk tersebut yang meminta langsung.
“Jika ada pemeriksaan ulang, hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit bersangkutan, jika RS meragukan hasil tesnya keliru, dan kemudian meminta untuk tes ulang, itu baru bisa,” sebutnya.
Berikut Tahapan Pilkada 2024:
Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024.
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)
VIDEO: Suhartina Bohari Tak Lolos Pemeriksaan Kesehatan Calon Wakil Bupati Maros |
![]() |
---|
Fakta Baru Surat Keterangan Bebas Narkoba Suhartina, Dikeluarkan BNN DKI Jakarta, KPU Maros Tolak |
![]() |
---|
Beredar Tes Narkotika BNN Jakarta Suhartina Bohari Hasil Negatif, KPU Maros: Tak Gugurkan Status TMS |
![]() |
---|
Keberadaan Suhartina Jelang Pendaftaran Chaidir Syam-Muetazim ke KPU Maros Sore Ini, Bocoran Tim |
![]() |
---|
Beredar Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Suhartina Bohari Hasilnya Negatif, Dikeluarkan BNN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.