Pilkada Bone
Putusan Pengadilan Negeri Watampone: Andi Asman Sulaiman dan Asman Merupakan 1 Orang
Salah satu bakal calon Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman tambah gelar demi memenuhi salah satu syarat untuk maju di Pilkada 2024.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Edi Sumardi
Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Wahdaniar
WATAMPONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu bakal calon Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman tambah gelar demi memenuhi salah satu syarat untuk maju di Pilkada 2024
Ia melakukan hal tersebut guna menyelaraskan beberapa dokumen penting miliknya hanya bernama, Asman.
Di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dirinya bernama Andi Asman Sulaiman.
Namun pada akte kelahiran hanya tertulis dengan nama, Asman. Begitu juga dengan akta nikah miliknya.
Nama Asman juga tercatat dalam tiga ijazah miliknya yakni mulai SD Inpres No.10/73 Mappesangka tanggal 10 Juni 1991.
Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negeri Ponre, tanggal 4 Juni 1994, serta Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Lappariaja, tanggal 31 Mei 1997.
Nama dokumen lain yang berbeda dengan KTP dan KK yakni di Ijazah S1, tertulis Asman, S.Sos. Sebagai bukti bahwa dari dua nama berbeda tersebut hanya satu orang, maka dilakukan proses persidangan di pengadilan.
Sebagai mana dikutip Tribun-Timur.com dari laman resmi Pengadilan Negeri Watampone perkara pemohon dengan nomor: 90/Pdt.P/2024/PN Wtp memutuskan bahwa Andi Asman Sulaiman dan Asman alias Asman, S.Sos merupakan satu orang.
• Viral 5 Camat Foto Bareng Paslon Bupati Bone Sulsel Asman Sulaiman-Akmal, Bawaslu Langsung Telusuri
"Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; Menyatakan bahwa nama ANDI ASMAN SULAIMAN, S.Sos. yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk NIK 7308110406780001 tanggal 16 Mei 2024 dan Kartu Keluarga No.7308210908120002 tanggal 31 Oktober 2023, dengan nama ANDI ASMAN SULAIMAN yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7308-LT-28122022-0039 tanggal 28 Desember 2022, dengan nama ASMAN yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Nomor 162/14/VI/2004 tanggal 14 Juni 2004 yang diterbitkkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Tanete Riattang," bunyi putusan tersebut.
Selanjutnya masih putusan tersebut, menerangkan bahwa nama Asman Alias Asman S.Sos tercatat juga dalam Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Inpres No.10/73 Mappesangka tanggal 10 Juni 1991, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negeri Ponre, tanggal 4 Juni 1994.
Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Lappariaja, tanggal 31 Mei 1997, Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Puangrimaggalatung Bone, No Seri Ijazah: 37/093110/STIA/XII/2006 tanggal 3 Januari 2007, dengan nama ASMAN, S.Sos yang tertulis pada Ijazah Universitas Muslim Indonesia, Nomor: 162/PPS-MM/S-2-UMI/2015 tanggal 28 Desember 2015 adalah orang yang sama yaitu Pemohon.
"Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); Pemberitahuan Putusan ," bunyi akhir putusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Pemenangan Beramal, Yassir Machmud (YM) mengungkapkan penyesuaian nama dan titel di PN itu hal biasa untuk calon kepala daerah.
Ia mengatakan tidak terlalu serius menanggapi isu perubahan nama calon Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, itu hal biasa.
| VIDEO: KPU Umumkan Andi Asman Sulaiman - Andi Akmal Pasluddin Pemenang Pilkada Bone 2024 |
|
|---|
| Andi Asman Sulaiman Menang di Pilkada Bone, Saudara Mentan Amran Bakal Jabat Gubernur dan Bupati |
|
|---|
| VIDEO: Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Kecamatan Cenrana Bone |
|
|---|
| Pendistribusian Formulir C Pemberitahuan di Bone Dimulai, Cek DPT Anda |
|
|---|
| Bawaslu Bone: Kampanye di Masa Tenang Bisa Terancam Pidana 6 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Andi-asman-sulaiman-1-992024.jpg)