Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bone

Bawaslu Bone: Kampanye di Masa Tenang Bisa Terancam Pidana 6 Tahun

Bawaslu Bone menegaskan, kampanye di masa tenang dapat dikenakan pidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur/Wahdaniar
Ketua Bawaslu Bone, Alwi. Bawaslu Bone mengingatkan, kampanye di masa tenang dapat dikenakan pidana 36 bulan hingga 72 bulan dan denda hingga Rp1 miliar. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone mulai mengawasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Bone.

Langkah ini dilakukan guna menciptakan suasana yang kondusif pada masa tenang Pilkada.

Hal ini juga dijelaskan dalam PKPU 13 pasal 28 ayat (5), menyatakan bahwa APK harus sudah bersih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Bawaslu mengingatkan kepada seluruh pasangan calon (paslon) dan pendukung paslon untuk menghentikan seluruh aktivitas kampanye.

"Kami kembali mengingatkan agar tidak ada lagi aktivitas kampanye karena itu berpotensi mendapat sanksi pidana minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan, dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (25/11/2024).

Ia juga berharap agar semua elemen masyarakat menjaga suasana tetap kondusif.

"Semoga semua pihak tetap menjaga suasana tetap kondusif hingga selesainya pemungutan suara," jelasnya.

Selain paslon, Alwi juga mengungkapkan bahwa partai politik maupun gabungan partai politik peserta pemilu disarankan untuk membersihkan APK.

"Kami Bawaslu tetap mengawasi dan akan terus berkoordinasi mengenai penertiban APK ini. Intinya, Bawaslu hanya mengawasi," paparnya.

Dirinya juga meminta seluruh paslon untuk menghapus akun media sosial yang sebelumnya telah dilaporkan ke KPU.

"Kami imbau agar semua paslon patuh pada regulasi yang ada untuk menciptakan Pilkada yang tertib, aman, dan damai," harapnya.

"Sekali lagi, tidak ada lagi kampanye, baik melalui billboard, media online, maupun cara lainnya. Itu sudah tidak diperbolehkan," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved