Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menatap Pilkada 2024, Memantau Pengaturan Legislator yang Maju Cakada

Euforia Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2024 (Pilkada 2024) ini sudah dapat dirasakan, mulai dari permasalahan politik

Editor: Sudirman
Ist
Muh Farhan Arfandy, Seorang Yuris 

Oleh: Muh Farhan Arfandy

Seorang Yuris

Pemilihan Umum Kepala Daerah merupakan implementasi dari hak konstitusional yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945.

Euforia Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2024 (Pilkada 2024) ini sudah dapat dirasakan, mulai dari permasalahan politik (Permasalahan antar Partai Politik dan antar Calon), maupun Konflik antar Pendukung antar calon kepala daerah.

Namun yang menjadi perhatian focus penulis dalam Kontestasi Pilkada 2024 ini ialah beredarnya opini mengenai Persyaratan Anggota DPR, DPD, dan DPRD (selanjutnya disebut Anggota Legislatif) yang ingin maju menjadi calon Kepala Daerah , (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota).

Di mana terdapat beberapa pandangan publik yang mengatakan seharusnya para Anggota Legislatif tersebut terhitung mundur dari jabatannya sejak memberikan surat pengajuan pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran
calon Kepala Daerah.

Pada kesempatan kali ini penulis akan memberikan konstruksi argumentasi berdasarkan Norma yang berlaku saat ini.

Pada Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada 10/2016 menjelaskan bahwa bagi Anggota Legislatif yang ingin menjadi calon Kepala daerah harus memenuhi persyaratan yaitu “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.

Dimana Pada Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 tersebut dapat dilihat bahwa bagi anggota legislatif yang ingin maju menjadi kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada (Calon Kepala Daerah).

Konstruksi dari Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 tersebut memberikan pemaknaan bahwa para Anggota Legislatif yang ingin maju
menjadi calon Kepala Daerah adalah pada saat “Penetapan” mereka menjadi Calon Kepala Daerah.

Kemudian, dalam PKPU 8/2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, disebutkan pada Pasal 20 ayat (1) bahwa “Pendaftaran Pasangan Calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen
persyaratan.”

Implikasi pada Pasal 20 ayat (1) PKPU 8/2024 tersebut adalah Dokumen Persyaratan yang harus disiapkan oleh Pasangan Calon Kepala Daerah harus diserahkan pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon di KPU, termasuk juga Persyaratan sebagaimana pada Pasal
7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 diatas.

Selanjutnya, pada Pasal 24 ayat (1) PKPU 8/2024 menjelaskan bahwa Calon Kepala daerah yang berstatus sebagai Anggota Legislatif harus menyerahkan:

1.) surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali;

2.) keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved