Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cawabup Maros Tak Lolos Tes Kesehatan

KPU: Suhartina Tak Layak Jadi Calon Wabup Maros, Chaidir Diminta Ganti Pasangan

Hasil pemeriksaan kesehatan, Suhartina Bohari dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS).

Editor: Sudirman
Ist
Ketua KPU Maros Jumaedi dan Cawabup Suhartina Bohari. Suhartina tak lolos pemeriksaan kesehatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Suhartina Bohari dipastikan batal maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros.

Hasil pemeriksaan kesehatan, Suhartina Bohari dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, Jumaedi, Sabtu (7/9/2024).

Ia menyebutkan hasil pemeriksaan kesehatan Chaidir Syam memenuhi syarat.

Sementara Wakil Bupati Suhartina Bohari Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga: BREAKING NEWS: Suhartina Bohari Tak Lolos Pemeriksaan Kesehatan Calon Wakil Bupati Maros

"Kami telah memberikan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen syarat calon. Hasil pemeriksaan kesehatan untuk calon bupati memenuhi syarat dan wakil bupati tidak memenuhi syarat," ujar Jumaedi.

Namun KPU tak ingin membuka rincian hasil pemeriksaan Suhartina Bohari.

KPU telah menyampaikan kepada LO dan tim untuk melakukan pengajuan penggantian calon dengan batas 3 hari sejak BA hasil verifikasi tersebut diberikan," ujarnya.

Jika sampai batas waktu 3 hari tidak ada usulan penggantian maka bakal calon dinyatakan gugur.

Sementara Master Campaign Hati Kita Keren Jilid II, Marjan Massere, mengaku terkejut dengan hasil pemeriksaan Suhartina Bohari.

Pihaknya menghargai dan menerima dengan lapang dada segala hasil yang telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apalagi dalam regulasi memiliki wewenang dan tanggungjawab untuk melaksanakan proses tahapan tersebut.

"Kami sangat terkejut dan terpukul. Kami perlu sampaikan bahwa apa yang terjadi adalah sesuatu yang betul-betul diluar kendali dan pengetahuan kami ," ujarnya.

Tim Hati akan segera menyiapkan calon pengganti wakil bupati yang akan mendampingi Chaidir Syam di Pilkada Maros.

Pihaknya berharap kepada partai pengusung dan masyarakat Maros tetap menjaga kondusivitas daerah dan semangat kebersamaan dalam membangun Kabupaten Maros.

"Kita percaya dan yakin KPU Maros akan melaksanakan semua proses tahapan Pilkada dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Sehingga semua tahap nantinya terlaksana dengan semangat penuh riang gembira dalam payung rasa persaudaraan dan jalinan ukhuwah sehingga cita dan visi maros yang sejuk dapat raih.

Lawan Kotak Kosong di Maros

KPU Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menutup perpanjangan masa pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati.

Komisioner Divisi Teknis KPU Maros, Muhammad Salman mengatakan hingga penutupan pendaftaran tidak ada satupun yang mendaftar.

“Nihil pendaftar. Kami membuka perpanjangan pendaftaran sejak Senin lalu,” ujarnya.

Dengan demikian, dapat dipastikan bakal calon bupati-wakil bupati, Chaidir Syam-Suhartina Bohari menjadi calon tunggal pada Pilkada 2024 mendatang.

Ia mengatakan setelah perpanjangan pendaftaran, akan dilakukan verifikasi administrasi hingga 7 September mendatang.

“Kalau ada kekurangan terkait dokumen calon maka diberikan kesempatan utk dilakukan perbaikan di tanggal 7-9 September,” terangnya.

Penetapan pasangan calon dilakukan 22 September mendatang.

Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon dilakukan 23 September.

Diketahui, perpanjangan pendaftaran berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (4/9/2024) lalu.

KPU pun telah mengadakan  sosialisasi dan mengumumkan terkait perpanjangan pendaftaran.

Setelah perpanjangan namun tidak ada pendaftar lagi, maka proses pilkada akan dilanjutkan dengan mekanisme kolom kosong.

Kemudian, proses verifikasi administrasi calon tunggal yang akan mendaftar akan dilanjutkan. 

Berikut tahapan Pilkada Takalar 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved