Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare 2024

KPU: 4 Paslon Pilwali Parepare Sehat

Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim medis RSUD Labuang Baji, keempat bapaslon Pilwali Parepare dinyatakan lolos tes kesehatan.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
ist
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Parepare, Nur Islah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) umumkan hasil tes kesehatan empat bakal calon wali kota dan wakil wali kota.

Empat bapaslon sebelumnya tes kesehatan di RSUD Labuang Baji, Kota Makassar.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Parepare, Nur Islah mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim medis RSUD Labuang Baji, keempat bakal paslon dinyatakan lolos tes kesehatan.

"Alhamdulillah, kami sudah terima hasilnya dari RS Labuang Baji dan kami sudah masukkan hasilnya di proses penelitian administrasi, semuanya dinyatakan sehat," katanya, Jumat (6/9/2024).

Setelah tahap pemeriksaan kesehatan, selanjutnya pihaknya akan memasuki tahap perbaikan berkas persyaratan paslon mulai 6-8 September 2024.

Kemudian, tahap penelitian perbaikan pada 6-14 September 2024.

Pengumuman hasil pada 13-14 September 2024.

Baca juga: Berkas 4 Paslon Pilwali Parepare Belum Penuhi Syarat

"Tahap selanjutnya perbaikan dokumen persyaratan calon, nanti pengumuman 13-14 September," ungkapnya.

Dia pun meminta agar semua bakal paslon segera melengkapi berkas administrasinya yang masih kurang.

"Iya ada beberapa masih kurang lengkap berkasnya, makanya kami minta LO-nya untuk segera melengkapi berkas yang masih kurang," ucapnya.

"Masa perbaikan itu mulai 6-8 September 2024," ujarnya.

Diketahui, terdapat empat paslon terbentuk di Pilwali Parepare.

Pasangan Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam, Tasming Hamid-Hermanto, Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar Tijjang dan Andi Nurhaldin Halid-Taqyuddin Djabbar.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved