Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Epy Kusnandar Pemeran Preman Pensiun? Kabar Terbarunya Setelah Ditangkap Kasus Narkoba

Epy Kusnandar sempat menjalani rehabilitasi setelah ditangkap kasus narkoba.

Editor: Sudirman
Ist
Epy Kusnandar saat ditangkap kasus narkoba. 

Diketahui dalam kasus narkoba tersebut, Epy Kusnandar dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika Golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.

Epy Tak Dipenjara tetapi Direhabilitasi

Epy Kusnadar ditangkap bersama artis Yogi Gamblez di warungnya di daerah Kalibata, Jakarta Selatan, pada 9 Mei 2024.

Hasil tes urin Epy Kusnandar juga dinyatakan positif narkoba.

Meski begitu, Epy Kusnandar tak dihukum penjara dan hanya menjalani rehabilitasi.

Adapun alasannya kata Syahduddi, Epy positif mengonsumsi ganja, tetapi tersangka tidak memiliki barang bukti ganja tersebut.

Dia juga menuturkan assesmen dilakukan lantaran Epy memiliki riwayat penyakit berupa tumor otak.

"Saat ini, untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis sore hari ini."

"Dan atas dasar kemanusiaan, saudara EK diputuskan untuk dirawat di RSKO Jakarta," tutur Syahduddi.

Dengan kondisi tersebut, Syahduddi menuturkan Epy bakal menjalani rehabilitasi.

"(Rehabilitasi dilakukan) Berdasarkan ST Kabareskrim Polri 145/2021 terkait Implementasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika melalui Keadilan Restoratif."

"Jadi proses terhadap Saudara EK ini, maka juga proses pidana tapi dalam konteks restorative justice," tuturnya.

Curhatan Epy Kusnandar Sebelum Terjerat Kasus Narkoba

Sebelum ditangkap polisi karena kasus narkoba, curhatan Epy Kusnandar sempat jadi sorotan.

Hal itu lantaran kabar Epy Kusnandar yang lama tak tampil di layar kaca.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved