Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare 2024

Berkas 4 Paslon Pilwali Parepare Belum Penuhi Syarat

Empat pasangan calon di Pilwali Parepare belum penuhi syarat verifikasi administrasi.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Komisioner KPU Parepare Divisi Teknik dan Penyelenggara, Nur Islah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Hasil verifikasi administrasi para bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Parepare dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Menurut Komisioner KPU Parepare Divisi Teknik dan Penyelenggara, Nur Islah status semua bakal calon masih BMS, karena masih ada yang perlu diperbaiki.

"Karena satu saja berkas yang masih perlu diperbaiki maka akan membuat statusnya BMS," ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Penyebab berkas tak lolos verifikasi, misalnya salah upload.

"Sehingga kadang-kadang tertukar, seharusnya diaplod punyanya calon wali kota, tetapi diisi dengan punyanya calon wakil wali kota," bebernya.

Baca juga: PAN Setengah Hati Menangkan Pasangan Nurhaldin-Taqyuddin di Pilwali Parepare Sulsel 2024

Sementara terkait hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon, pihaknya mengungkapkan bahwa telah sampaikan kepada para calon melakui LO, dan hasilnya semuanya layak atau memenuhi syarat.

"Masa perbaikan mulai tanggal 6-8 September. Kemudian setelah masa pebaikan, maka akan dilanjutkan masa penelitian perbaikan admisistrasi hingga 14 September," ungkapnya.

"Dan masa pemberian masukan dan tanggapan yaitu pada 15-18 September. Nanti penetapannya yaitu pada 22 September," tambahnya.

Menurut Islah, KPU Parepare telah menyampaikan kepada para bakal calon terkait apa yang masih perlu diperbaiki.

"Kami berharap waktu perbaikan yang diberikan ini dimanfaatkan secara maksimal oleh admin silonnya untuk betul-betul memperbaiki di masa yang cukup singkat ini," tandasnya.

"Harapannya kami semuanya nanti memenuhi syarat (MS) dan tidak ada lagi yang TMS," harapnya.

Sebagai informasi, Pilwali Parepare diikuti empat pasangan calon.

Mereka, Tasming Hamid-Hermanto, Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam, Muhammad Zaini-Bakhtiar Tijjang, dan Andi Nurhaldin Halid-Taqyuddin Jabbar.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved