Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Trending Twitter Taruna Akpol Semarang Berkelahi dengan Pengasuh, 'Pangkat Saya Perwira'

Video berdurasi 32 detik viral di Twitter atau X setelah diunggah akun @dhemit_is_back, Selasa (3/9/2024).

Editor: Sudirman
Ist
Seorang Taruna Akpol Semarang ditenangkan rekannya setelah menyerang pengasuh karena laptopnya disita. Kejadian ini pun viral di media sosial X.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Viral taruna Akademi Kepolisian (Akpol) berkelahi dengan pengasuhnya.

Video berdurasi 32 detik viral di Twitter atau X setelah diunggah akun @dhemit_is_back, Selasa (3/9/2024).

Dalam video seorang taruna dengan seragam lengkap nampak menyerang seniornya.

Kejadian itu berlangsung pada malam hari.

Dalam narasinya dijelaskan jika taruna nekat menyerang pengasuhnya karena tak terima laptopnya dibuka.

Baca juga: Sosok Kompol Satria Nanda Kasat Narkoba Dipecat Polri Usai Jual Sabu 1 Kg, Jebolan Akpol

Sang pengasuh juga nampak melawan saat diserang oleh taruna.

Ia sesekali berteriak jika dirinya juga seorang perwira.

"Pangkat saya perwira," kata pria berjaket hitam itu.

Belum diketahui kapan kejadian itu berlangsung dan bagaimana akhir kejadian itu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan peristiwa itu terjadi di lingkungan Akpol Semarang

Namun, dia enggan mengungkap secara rinci siap yang terlibat dalam kejadian itu dan kapan peristiwa berlangsung.

"Saya sudah lihat videonya. Benar, di Akpol (Semarang). Tapi kapan kejadian persisnya, kurang tahu," katanya selepas simulasi Sispamkota di Simpang Lima, Kota Semarang, Kamis (5/9/2024).

Narasi dalam postingan tersebut menjelaskan, taruna Akpol yang melakukan penyerangan terhadap seniornya itu berinisial BT.  

Dia terbukti membawa laptop untuk keperluan pribadi, yakni melakukan komunikasi dengan seorang cewek lewat aplikasi iMessage. 

Hal ini Terungkap saat pengasuh menggeledah karena BT melanggar jam istirahat malam. 

Ketika laptop disita pengasuhnya, BT tidak terima lalu melakukan penyerangan.

"Akpol itu ada aturannya sendiri. Detailnya nanti, biar dijelaskan humas Akpol," sambung Artanto.

Terkait dugaan netizen soal kaki taruna yang berbentuk X, Artanto menanggapi lewat pernyataan yang sama. 

"Nanti, biar humas Akpol yang menjelaskan," terangnya. 

Syarat Masuk Akpol

Lulusan SMA yang mau menjadi polisi dengan pangkat Ipda (Inspektur Dua) bisa mendaftar di Akademi Kepolisian (Akpol).

Jika kamu pada tahun ajaran 2024/2025 nanti duduk di bangku kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA), bisa mempersiapkan segala sesuatu agar tahun 2025 bisa mendaftar di Akpol.

Ada baiknya, kamu mulai mencari tahu informasi tentang apa saja syarat mendaftar Akpol bagi lulusan SMA.

Sebagai informasi, Akpol adalah sekolah lanjutan bagi lulusan sekolah menengah untuk mencetak perwira Polri.

Siswa yang masuk Akpol, akan lulus menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Syarat daftar Akpol

Akpol bertujuan menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri tingkat Akademi dan lama pendidikan adalah 4 tahun (8 Semester).

Akpol adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri yang berada di bawah Lemdiklat Polri (Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri). Setelah lulus dari Akpol, akan memperoleh gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.IP).

Lulusan SMA yang berencana ikut pendaftaran taruna Akpol pada tahun 2025 nanti, berikut syarat daftar Akpol mengacu pada persyaratan daftar tahun 2024.  

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

2. berijazah harus berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/Sederajat (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C).

Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikbud Ristek dan lulusan PDF/SPM yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai kelulusan rata-rata:

  • Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70; 
  • Lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
  • Lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B;
  • Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.

b. Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:

  • Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 60;
  • Lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet;
  • Lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B;
  • Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.

c. Bagi lulusan tahun 2024 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;

d. Bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

Bagi lulusan tahun 2024 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;

Bagi lulusan tahun 2023 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.

e. Bagi lulusan tahun 2016 - 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, dan peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mendaftar pada penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024;

f. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.

3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

4. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): Pria: 165 cm; Wanita: 163 cm.

5. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

7. Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;

8. Mantan taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

11. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali;

13. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

14. Bagi calon Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;

15. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud Ristek; Baca juga: H-4 Pendaftaran Akpol 2024 Ditutup, Lulusan SMA Segera Daftar Demikian informasi mengenai syarat daftar Akpol yang bisa dimanfaatkan lulusan SMA yang ingin jadi polisi. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved