Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1994

Dahului Peraih Adhi Makayasa, Suyudi Ario Seto Akpol 94 Pertama Tembus Bintang 3

Suyudi Ario Seto jadi lulusan Akpol 1994 pertama meraih bintang tiga salip Alberd Teddy Benhard Sianipar

Editor: Ari Maryadi
Humas Polda Banten
BINTANG 3 - Irjen Suyudi Ario Seto saat masih menjabat Kapolda Banten memimpin apel di Mapolda Banten 2024 lalu. Kini Irjen Suyudi Ario Seto segera naik pangkat bintang 3. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Irjen Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). 

Dengan jabatan itu, Suyudi segera menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Pol.

Ia akan jadi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 pertama meraih bintang tiga.

Pelantikan Kepala BNN ertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 118 TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat tinggi utama di lingkungan BNN.

Suyudi menggantikan Komjen Marthinus Hukom yang memimpin BNN sejak Desember 2023.

Dahului Peraih Adhi Makayasa

Suyudi mengukir sejarah di angkatannya.

Ia lebih dulu meraih bintang tiga dibanding Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar, peraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol 1994.

Saat lulus, Alberd menerima langsung penghargaan itu dari Presiden Soeharto.

Karier cemerlang Suyudi membuktikan bahwa prestasi akademik di awal pendidikan tidak selalu menentukan perjalanan karier seorang perwira.

Ia bahkan mampu mengharumkan kembali nama angkatan 1994 setelah sebelumnya tercoreng kasus besar yang menjerat Ferdy Sambo, rekan satu angkatannya.

Putra Pandeglang, Spesialis Reserse

Suyudi Ario Seto lahir di Pandeglang, Banten, pada 14 Juli 1973.

Lulusan Akpol 1994 ini dikenal sebagai perwira yang menguasai bidang reserse.

Sebelum dipercaya menjadi Kepala BNN, ia menjabat Kapolda Banten sejak 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved