Putra Makassar Berpeluang Promosi Jadi Jenderal Bintang 3
Verdianto Iskandar Bitticaca berpeluang dapat promosi kenaikan pangkat jadi Komisaris Jenderal Polisi atau bintang tiga.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Verdianto Iskandar Bitticaca berpeluang dapat promosi kenaikan pangkat jadi Komisaris Jenderal Polisi atau bintang tiga.
Peluang kenaikan pangkat itu muncul setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpres ini adalah perubahan dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi mengubah pangkat Astamaops dari jenderal bintang dua menjadi jenderal bintang tiga.
Verdianto Iskandar Bitticaca menjabat 'Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops)'.
Dengan demikian Verdianto Iskandar Bitticaca berpeluang naik pangkat jadi jenderal bintang dua.
Verdianto Iskandar Bitticaca lahir di Makassar 4 Januari 1967.
Jenderal Asal Makassar itu menyelesaikan pendidikan di Akpol 1988.
Verdianto Iskandar Bitticaca akan menambah daftar jenderal bintang tiga asal Sulsel.
Sebelumnya ada nama Jusuf Manggabarani hingga Fadil Imran.
Berikut profil Verdianto Iskandar Bitticaca
Inspektur Jenderal Polisi atau Pol. Verdianto Iskandar Bitticaca adalah perwira tinggi (pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Irjen Verdianto pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Kepolisian (Kapolda) Sulawesi Barat (Sulbar).
Jenderal bintang 2 ini sudah menjadi Kapolda Sulbar sejak April 2022.
Adapun Verdianto sebelumnya menduduki posisi sebagai Kakorpolairud Baharkam Polri.
Sosok Nanda Siswi Makassar Bongkar Luka Anak Zaman Now ke Istri Menag, Singgung Diskriminasi |
![]() |
---|
4 Kampus Terbaik di Makassar Versi Webometrics 2025 |
![]() |
---|
Sosok Pembimbing Skripsi Jokowi Terungkap Usai Eks Presiden Diperiksa 3 Jam, Bukan Kasmudjo |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Kamis 24 Juli 2025 |
![]() |
---|
Bukan Bintang, PSM Pilih Talenta Muda untuk Masa Depan Tim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.