Kepala Biro Akademik UIN Alauddin: Surat Edaran Tidak Batasi Kebebasan Berpendapat Mahasiswa
Surat Edaran UIN Alauddin bertujuan untuk menertibkan penyampaian aspirasi mahasiswa dan mencegah tindakan yang meresahkan masyarakat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama UIN Alauddin Makassar, Kaswad Sartono menjelaskan tujuan Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Nomor 2591 Tahun 2024.
Surat edaran yang telah menimbulkan reaksi protes dan kontroversi di media sosial ini berfokus pada pengaturan penyampaian aspirasi mahasiswa.
Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa surat edaran ini adalah hasil dari diskusi panjang dan mendalam dalam rapat pimpinan universitas.
Tujuan utamanya adalah untuk menertibkan penyampaian aspirasi mahasiswa dan mencegah tindakan yang meresahkan masyarakat, seperti pembakaran ban dan perusakan fasilitas umum.
"Surat edaran ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk mengatur cara mahasiswa menyampaikan pendapat mereka," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa beberapa mahasiswa telah melanggar aturan dengan melakukan demonstrasi anarkis, dan menyarankan bahwa budaya tertib seharusnya diterapkan.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya tindakan yang bertentangan dengan kode etik kampus, seperti pencoretan fasilitas kampus dan penyebaran selebaran negatif.
Mengenai isu pemecatan mahasiswa, ia juga menjelaskan bahwa mahasiswa yang di-DO karena pelanggaran akademik atau kode etik tidak berkaitan dengan Surat Edaran.
Dua mahasiswa yang menjadi perhatian publik karena terlibat demonstrasi anarkis adalah contoh kasus di mana sanksi diberikan akibat pelanggaran tambahan.
"Surat edaran ini bertujuan untuk memfasilitasi dialog yang konstruktif dan menjaga ketertiban, bukan untuk menjerat atau menghukum mahasiswa yang mengkritik," ungkapnya.
Ia juga mengajak mahasiswa untuk mengadopsi metode perjuangan yang lebih produktif dan membangun, serta menekankan pentingnya etika dan aturan dalam beraktivitas di kampus.(*)
Hakim Adhoc Tipikor PN Papua Barat Rostansar Jadi Doktor ke-1.490 UIN Alauddin Makassar |
![]() |
---|
Cetak Uang Palsu di Perpustakaan Kampus UIN, John Biliater Panjaitan Dituntut 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Andi Haeruddin Pegawai Bank Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Uang Palsu UIN |
![]() |
---|
Normalisasi, Mahasiswi Aborsi karena Hamil Luar Nikah |
![]() |
---|
'Tak Ada Unsur Makar' Pakar UIN Alauddin dan LBH Makassar soal Fenomena Bendera One Piece |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.