Kepala Biro Akademik UIN Alauddin: Surat Edaran Tidak Batasi Kebebasan Berpendapat Mahasiswa
Surat Edaran UIN Alauddin bertujuan untuk menertibkan penyampaian aspirasi mahasiswa dan mencegah tindakan yang meresahkan masyarakat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama UIN Alauddin Makassar, Kaswad Sartono menjelaskan tujuan Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Nomor 2591 Tahun 2024.
Surat edaran yang telah menimbulkan reaksi protes dan kontroversi di media sosial ini berfokus pada pengaturan penyampaian aspirasi mahasiswa.
Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa surat edaran ini adalah hasil dari diskusi panjang dan mendalam dalam rapat pimpinan universitas.
Tujuan utamanya adalah untuk menertibkan penyampaian aspirasi mahasiswa dan mencegah tindakan yang meresahkan masyarakat, seperti pembakaran ban dan perusakan fasilitas umum.
"Surat edaran ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk mengatur cara mahasiswa menyampaikan pendapat mereka," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa beberapa mahasiswa telah melanggar aturan dengan melakukan demonstrasi anarkis, dan menyarankan bahwa budaya tertib seharusnya diterapkan.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya tindakan yang bertentangan dengan kode etik kampus, seperti pencoretan fasilitas kampus dan penyebaran selebaran negatif.
Mengenai isu pemecatan mahasiswa, ia juga menjelaskan bahwa mahasiswa yang di-DO karena pelanggaran akademik atau kode etik tidak berkaitan dengan Surat Edaran.
Dua mahasiswa yang menjadi perhatian publik karena terlibat demonstrasi anarkis adalah contoh kasus di mana sanksi diberikan akibat pelanggaran tambahan.
"Surat edaran ini bertujuan untuk memfasilitasi dialog yang konstruktif dan menjaga ketertiban, bukan untuk menjerat atau menghukum mahasiswa yang mengkritik," ungkapnya.
Ia juga mengajak mahasiswa untuk mengadopsi metode perjuangan yang lebih produktif dan membangun, serta menekankan pentingnya etika dan aturan dalam beraktivitas di kampus.(*)
Dari Amerika, Imam Istiqlal Apresiasi Guru Besar UIN Makassar Inspirasi Generasi Pesantren |
![]() |
---|
Pengamat UIN: Gedung DPRD Makassar Tidak Lagi Representatif, Biringkanaya-Tamalanrea Opsi Lokasi |
![]() |
---|
Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri |
![]() |
---|
Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Sebut Gugatan Rp800 Milliar ke Polda Sulsel Sah |
![]() |
---|
Prof Qasim Minta Mahasiswa Kembali ke Kampus, Ajak Manfaatkan Teknologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.