Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bone Belum Penuhi Syarat, Reaksi KPU

Hal itu diketahui setelah KPU Bone mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi paslon usai rapat pleno.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDANIAR
Komisioner KPU Bone, Zainal. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - KPU Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan telah merampungkan hasil penelitian persyaratan administrasi 3 pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone Pilkada Bone 2024.

Hasilnya, tiga paslon Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin, Andi Rio Idris Padjalangi, Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir dinyatakan belum memenuhi syarat.

Hal itu diketahui setelah KPU Bone mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi paslon usai rapat pleno.

"Dalam penelitian persyaratn administarsi calon pasangan bupati dan wakil bupati Bone, kami KPU memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan dengan dikawal oleh Bawaslu, berdasarkan hasil penelitian, ketiga pasangan calon ini, dinyatakan belum memenuhi syarat,"ungkap Komisioner KPU Bone Kadiv Teknis Penyelenggaraan Zainal ditemui di ruangannya, Kantor KPU Bone, Kamis (5/9/2024).

Oleh karena itu, KPU Bone meminta ketiga bacalon untuk segera memperbaiki administrasi harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan.

"Sehingga diharapkan di masa perbaikan, tanggal 6-8 September diminta ketiga pasangan calon untuk melengkapi dokumen dan data pendukung lainnya,"jelasnya.

Adapun data pendukung hasil vermin, ditemukan ketidaksesuaian elemen data yang tertera di KTP elektronik dengan dokumen dokumen lainnya.

Diketahui, KPU telah melaksanakan tahapan pendaftaran pilkada pada 27-29 September 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan pada 23 September 2024.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved