Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Minta Umat Islam Tidak Perlu Gelisah

Pihak Kementerian Agama meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kominfo) agar pelaksanaan Misa Kudus tak terputus.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dita ALANGKARA / POOL / AFP
Paus Fransiskus memberi isyarat setelah berbicara kepada para anggota komunitas Katolik di Katedral Our Lady of the Assumption di Jakarta pada tanggal 4 September 2024. - Tur melelahkan Paus Fransiskus di Asia-Pasifik dimulai pada tanggal 4 September, di mana pria berusia 87 tahun itu tampak dalam keadaan sehat dan bersemangat saat bertemu dengan presiden Indonesia. 

*Soal Tayangan Teks Berjalan Azan Maghrib Saat Misa Paus

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin dan Direktur Jenderal Bimbingan Katolik Kementerian Agama(Kemenag), Suparman mengirim Surat Nomor B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tertanggal 1 September 2024 kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar pelaksanaan Misa Kudus di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) disiarkan secara langsung tanpa terputus.

Karena itu, azan Maghrib yang biasanya ditayangkan secara audio visual untuk ditampilkan dalam bentuk running text.

Pelaksanaan Misa Paus Fransiskus bakal dimulai pada pukul 17.00 hingga 19.00 WIB.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa imbauan dari Kementerian Agama (Kemenag) agar azan Magrib di televisi ditayangkan dalam bentuk teks berjalan saat adanya siaran langsung Misa Kudus bersama Paus Fransiskus, jangan dijadikan polemik.

"Jangan dipolemikin dong, jangan," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (4/9).

Menurutnya permintaan agar televisi menyiarkan azan dalam bentuk running teks sifatnya hanya imbauan. Artinya pelaksanaannya tidak wajib dan diserahkan kepada media televisi masing-masing.

"Itu permintaan Kemenag, itu terserah saja media," pungkasnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, dari aspek syariat Islam, penggantian tayangan azan Maghrib di televisi menjadi running teks, tidak ada yang dilanggar. “Sebenarnya dari aspek syariat, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi,” kata Kiai Ni’am.

Ia mengatakan, tidak ada isu meniadakan azan. Hal itu untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti umat Katolik yang tidak dapat ikut ibadah di Stadion GBK.

“Kami bisa memahami kebijakan ini sebagai penghormatan kepada pelaksanaan ibadah umat Kristiani. Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas azan diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV secara live dan jika terjeda akan mengganggu ibadah,” ungkap Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut. 

“Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja, ” tambah Kiai Ni’am. 

Hal senada juga disampaikan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. Azan di televisi itu bersifat rekaman elektronik.

Umat Islam tidak perlu gelisah dan tidak perlu timbul salah paham. 

“Itu azan elektronik. Jadi bukan azan suara di masjid yang dihentikan. Azan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakat shalat yang sesungguhnya,” kata Kiai Cholil.  

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved