Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar UMI Makassar: Putusan MK Tidak Melemahkan Polri

Putusan MK itu mengatur larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
RUU KUHAP - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Dr La Ode Husen menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK itu mengatur larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Dr La Ode Husen menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK itu mengatur larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Menurut mantan Anggota Kompolnas RI ini, putusan ini sejalan dengan prinsip dasar yang selama ini dianut Polri.

Prinsip itu yakni menjaga profesionalitas dan memastikan fokus anggota pada tugas-tugas utama kepolisian.

Prof Laode menegaskan, MK justru memperkuat posisi Polri sebagai institusi strategis negara.

“Putusan ini tidak melemahkan Polri sama sekali. Sebaliknya, MK menegaskan bahwa fungsi kepolisian adalah fungsi pemerintahan yang bersifat khusus dan tidak boleh tercampur dengan kepentingan jabatan sipil yang tidak relevan. Ini merupakan bentuk penguatan terhadap profesionalitas Polri,” ujar Prof La Ode, sesuai keterangan tertulis diterima Tribun, Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan, ruang penempatan anggota Polri di luar institusi tetap dibuka, namun selektif, terbatas, dan hanya untuk jabatan yang bersentuhan langsung dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum.

Hal itu sesuai amanat Pasal 2 UU Polri.

Artinya, negara tetap membutuhkan keahlian Polri dalam posisi-posisi tertentu yang memengaruhi stabilitas nasional.

“Penugasan lintas kementerian, lembaga tetap dimungkinkan sepanjang berkaitan dengan fungsi pemeliharaan kamtibmas atau penegakan hukum. Artinya negara mengakui kompetensi Polri sebagai keahlian strategis,” tegasnya.

Prof La Ode menilai putusan MK juga memberi kepastian hukum bagi institusi Polri.

Putusan menghindarkan potensi konflik kepentingan, dan memperkuat garis komando internal.

Ia menyebut putusan tersebut sebagai momentum bagi Polri untuk konsolidasi internal, memperkuat manajemen SDM, dan semakin fokus membangun institusi yang modern dan presisi.

“Ini kesempatan bagi Polri untuk memantapkan kembali garis profesionalisme. Dengan regulasi yang lebih jelas, Polri akan lebih kuat, lebih fokus, dan jauh lebih efektif dalam menjalankan tugas besar menjaga keamanan negara,” kata dia.

Di akhir pernyataan, Prof La Ode menekankan, negara melalui putusan MK menunjukkan penghargaan yang tinggi terhadap institusi Polri.

Pembatasan jabatan sipil bukan bentuk pembatasan peran, melainkan perlindungan terhadap integritas Polri agar tetap berdiri sebagai institusi yang kokoh, dipercaya, dan bebas dari kepentingan praktis. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved