Pemprov Sulsel
Pemimpinnya Maju Pilkada 2024, Ini Bocoran Calon Pjs di 5 Daerah di Sulsel: Pejabat Eselon II
Daftar lima daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dipimpin Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lima daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dipimpin Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota.
Kelimanya yakni Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Bulukumba dan Kota Makassar
Pasalnya pemimpin daerah ini maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pun mengusulkan nama pejabat eselon II mengisi jabatan Pjs bupati.
"Namanya sementara proses. Pak Gubernur mengusulkan, Kemendagri kan bisa mengusulkan juga," jelas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulsel Idham Kadir pada Selasa (3/9/2024).
"Yang jelas Pejabat eselon 2 Pemprov Sulsel. Kita usul ke kemendagri juga," lanjutnya.
Pemprov Sulsel mengusulkan tiga nama untuk masing-masing daerah.
Nantinya penentuan akan dipilih dalam rapat di Kemendagri.
"Sementara proses 3 nama masing-masing daerah. Paling lambat suratnya 3 September ini ke Kemendagri," katanya.
Sebelumnya Sekretaris Provinsi (Sekrov) Sulsel Jufri Rahman menyampaikan, kepala daerah yang maju Pilkada wajib mengambil cuti.
Posisi kosong nantinya akan disi Pjs untuk menjalankan roda pemerintahan.
"Selama dua bulan itu Pjs," katanya.
Baca juga: 5 Daerah Ini Tak Punya Kepala Daerah Karena Maju Pilkada, Pemprov Sulsel Siapkan Pjs
Jufri Rahman menyampaikan, Pjs diajukan oleh Gubernur Sulsel ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditetapkan.
Begitu keluar surat keputusan, maka Pjs ditunjuk langsung bertugas.
Pjs tidak dilantik seperti Penjabat (Pj) kepala daerah.
"Kalau Pjs tidak dilantik. Keputusan berlaku sejak ditetapkan," jelasnya.
Jufri Rahman mengaku, Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh pasti telah menyiapkan nama-nama untuk mengisi Pjs di lima kabupaten/kota.
"Dengan pengalaman dimiliki, pasti antisipasinya lebih awal," sebut pria kelahiran Bontonompo ini.
Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang Pjs diisi oleh pimpinan tinggi pratama, bisa eselon IIA dan IIB.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Pemprov Sulsel Mutasi Hampir 800 Nakes, Sekda: Ada RS Kelebihan Tenaga |
![]() |
---|
224 Tenaga Honorer Sulsel Gagal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Hari Ini, Pemprov Sulsel Kirim 1.800 Nama Usulan PPPK Paruh Waktu ke BKN |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Kaji Ulang Kenaikan PBB di Bone Usai Protes Warga |
![]() |
---|
Judol dan Pinjol Ilegal Ancam Generasi Muda di Era Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.