Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Stadion Sudiang

Ini 25 Dokumen Harus Dipenuhi Sebelum Bangun Stadion Sudiang Makassar

Proyek pembangunan Stadion Sudiang Makassar dipastikan berlanjut. Ada 25 dokumen yang harus dilengkapi agar bisa memulai pembangunan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel Suherman (tengah) saat menjelaskan pembangunan Stadion Sudiang di Kantor Gubernur, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (3/9/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proyek pembangunan Stadion Sudiang Makassar dipastikan berlanjut.

Namun, persyaratan pembangunan stadion harus dipenuhi bersama.

Tentunya dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), Pemerintah Kota Makassar hingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel.

Kepala Dispora Sulsel Suherman membeberkan adanya 25 dokumen harus dipenuhi.

"Termasuk Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sekarang berproses di DLH dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu lintas) di Pemkot," kata Suherman di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (3/9/2024).

Adapun dokumen yang harus dipenuhi Pemprov Sulsel ada surat minat, fisibility study, surat pernyataan penghapusan aset.

Lalu rencana akses jalan kota atau tol berkaitan stadion, permohonan hibah aset negara, surat pernyataan bersedia menerima aset atau hibah BMN.

Kemudian surat keterangan lahan tidak bermasalah, surat bersedia operasi dan pemeliharaan, Surat Pernyataan tidak mengganggu tata ruang dan tata kota serta  Surat pernyataan kesediaan pengurusan PBG dan SLF Draft.

Sementara itu Dispora Sulsel bertugas melengkapi sertifikat lahan dan peta lahan yang masih sengketa.

Baca juga: Bagaimana Nasib Stadion Sudiang Makassar? Pemkot Beberkan Anggaran Proyek dan Perizinan Belum Jelas

Otoritas Bandara Wilayah V harus mengeluarkan rekomtek Otoritas Bandara terkait KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan).

Dokumen Master Plan Kawasan juga dibutuhkan melalui kolaborasi Dispora Sulsel serta Dinas Pekerjaan Umum Sulsel maupun Kota Makassar.

Dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) harus disetor.

Lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel bertugas di Amdal.

Sementara Andalalin di Pemkot Makassar.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tanggunjawab bersama Pemprov dan Pemkot.

Tim konsultan juga punya tugas melengkapi dokumen Peta Kontur atau Topografi Kawasan serta Data Soil Test.

Ada juga Detailed Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta Rencana Kerja dan Syarat (RKS).

Secara khusus Pemkot juga harus melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dinas Sumber Daya Air Sulsel juga harus menyiapkan draft rekomendasi pell banjir.

Seluruh dokumen ini berjumlah 25 jenis dan harus dilengkapi sebelum pembangunan.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel Suherman menyebut proyek stadion tetap berjalan.

"Stadion ini tidak berhenti, Pak Gubernur juga instruksikan percepat pembangunan stadion, yang jelas kami siapkan semua," kata Suherman di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (3/8/2024).

Dirinya menyebut kali ini hanya penundaan saja.

Sebab waktu Jokowi begitu pendek di Makassar.

"Untuk waktu yang sangat sempit sehingga tidak bisa kita lakukan (peletakan batu pertama). Pemprov tidak lakukan pemberhentian," kata Suherman.

Sebelumnya, kepastian batalnya groundbreaking disampaikan Prof Zudan Arif Fakrulloh usai ikut rapat bersama Protokol Istana terkait agendanya di Sulsel.

Suasana Kawasan Olahraga Sudiang lokasi Stadion Berstandar Internasional. Lokasi Stadion Sudiang menjadi kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel bersama Kementerian PUPR.
Suasana Kawasan Olahraga Sudiang lokasi Stadion Berstandar Internasional. Lokasi Stadion Sudiang menjadi kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel bersama Kementerian PUPR. (Tribun Timur)

"Agenda Presiden di sini ternyata hanya beberapa jam sekitar tiga hingga empat jam jadi belum bisa banyak," kata Prof Zudan pada Selasa (3/8/2024).

Dengan waktu yang sempit, agenda peletakan batu pertama urung terlaksana.

Padahal agenda ini sudah disodorkan Pj Gubernur Prof Zudan.

"Kami tawarkan Groundbreaking tapi karena waktu pendek jadi hanya meresmikan RS OJK serta tambahan layanan di RS Wahidin," sambungnya.

Prof Zudan hanya bisa berharap Presiden Jokowi bisa datang kembali.

"Semoga di lain kesempatan beliau bisa kesini lagi," katanya.

Daftar 25 Dokumen Pembangunan Stadion Sudiang

  1. Surat Minat 
  2. Fisibility Study
  3. Surat Pernyataan Penghapusan Aset 
  4. Rencana Akses jalan kota atau TOL berkaitan Stadion 
  5. Permohonan hibah aset negara
  6. Surah pernyataan bersedia menerima aset/hibah BMN 
  7. Surat keterangan lahan tidak bermasalah 
  8. Surat bersedia operasi dan pemeliharaan 
  9. Surat Pernyataan tidak mengganggu tata ruang dan tata kota 
  10. Surat pernyataan kesediaan pengurusan PBG dan SLF
  11. Sertifikat lahan 
  12. Peta lahan yang masih sengketa 
  13. Rekomtek Otoritas Bandara terkait KKOP (proses)
  14. Master Plan Kawasan 
  15. KRK 
  16. Rekomendasi pell banjir
  17. Amdal 
  18. Andalalin 
  19. RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)
  20. Peta Kontur atau Topografi Kawasan
  21. Data Soil Test 
  22. Detailed Engineering Design (DED)
  23. Rencana Anggaran Belanja (RAB)
  24. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
  25. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).(*)
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved