Cek Fakta
Cek Fakta : Gibran Rakabuming Putra Jokowi Ditangkap di PIK Kasus Narkoba
Sebuah akun Twitter/X dengan nama akun “yaniarsim” pada tanggal 29 Agustus 2024 yang mengunggah gambar tangkapan layar dengan narasi Gibran tertangkap
Jumlah itu berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022.
Angka tersebut naik sekitar Rp 734 juta dibanding LHKPN periode sebelumnya.
Berdasarkan LHKPN tahun 2022, nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Gibran mencapai Rp 17,3 miliar.
Angka itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi/300 meter persegi di Surakarta senilai Rp 6 miliar.
Tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi/2.000 meter persegi di Sragen senilai Rp 2,6 miliar dan tanah serta bangunan seluas 112 meter persegi/112 meter persegi di Surakarta senilai Rp 1,5 miliar.
Lalu, tanah seluas 113 meter persegi di Surakarta Rp 700 juta, tanah 896 meter persegi di Surakarta Rp 1,74 miliar, dan tanah 1.124 meter persegi di Surakarta Rp 2,1 miliar.
Selain itu, Gibran tercatat mempunyai alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 332 juta.
Perinciannya, motor Scoopy tahun 2015 Rp 7 juta, motor CB-125 tahun 1974 senilai Rp 5 juta, motor Royal Enfield tahun 2017 Rp 40 juta, dan mobil Toyota Avanza tahun 2016 Rp 90 juta.
Berikutnya, mobil Toyota Avanza tahun 2012 Rp 60 juta, mobil Isuzu Panther tahun 2012 Rp 70 juta, dan mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015 Rp 60 juta.
Gibran juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 260 juta, kas dan setara kas Rp 3,1 miliar, harta lainnya Rp 5,5 miliar, dan utang Rp 551 juta.
Dengan demikian, total kekayaan Gibran sekitar Rp 26 miliar.(*)
Cek Fakta: Netanyahu Ancam Hancurkan Indonesia Setelah Iran, Video Sudah Beredar |
![]() |
---|
Cek Fakta: PBNU Terima Aliran Dana Tambang Raja Ampat PT Gag Nikel Lewat Gus Fahrur |
![]() |
---|
Cek Fakta: Kuota Haji Indonesia 2026 Dikurangi 50 Persen |
![]() |
---|
Kejagung Bantah Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kapuspenkum: Masih Berkantor |
![]() |
---|
Cek Fakta: SK CPNS Ditangguhkan Hingga 2026, Imbas Efesiensi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.