Propam Polda Sulsel Turun Tangan Kasus Oknum Polisi Aniaya Wanita di Pinrang
Didik mengungkapkan, untuk laporan pidana kasus tersebut memang di Polres Pinrang, sementara untuk proses disiplin atau kode etik oknum polisi
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
"Sering memang begitu. Cuma selama ini saya diam. Tapi saya sudah tidak tahan mi, makanya saya lapor," ungkapnya.
AU mengaku, Briptu AL melakukan tindak kekerasan kepada dirinya dengan cara mencekik, memukul, hingga membantingnya ke lantai.
Atas itu, AU pun mengalami luka lebam-lebam di sekujur tubuhnya.
Diantaranya, pelipis, pipi kiri dan kanan, lengan kiri, paha kiri, dan tangan kanan akibat dipukuli.
Kedua matanya bahkan juga memerah dikarenakan pembuluh darahnya pecah.
"Saya cuma minta dia (Briptu AL) dihukum seberat-beratnya atas tindakannya," ucapnya.
Terpisah, Kasatreskrim Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan, hari ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan beberapa saksi.
Dia pun membenarkan, AL merupakan anggota polisi berpangkat briptu yang bertugas di Polda Sulsel.
"Tidak ada hubungan suami-istri, iya (mantan pacar). AL anggota Polri bertugas di Polda (Sulsel)," jelasnya.
"Masih penyelidikan. Nanti kami umumkan kalau sudah ada hasilnya," tandasnya.(*)
Kasus Mandek Dua Bulan, Aliansi Wija to Luwu Desak Kapolda Sulsel Usut Teror Kampus Makassar |
![]() |
---|
Gugatan Rp800 M ke Polda Sulsel Dicabut, Pakar Hukum: Upaya Serupa Bisa Dilakukan Pihak Lain |
![]() |
---|
Detik-detik ASN Pinrang Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Alasan Penggugat Rp800 Milliar Polda Sulsel Mendadak Cabut Gugatan Jelang Sidang |
![]() |
---|
Mengapa Sulhardianto Agus Batal Gugat Polda Sulsel Rp800 M? Gugatan Dicabut di PN Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.