Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

5 Daerah Ini Tak Punya Kepala Daerah Karena Maju Pilkada, Pemprov Sulsel Siapkan Pjs

(Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan Penjabat Sementara (Pjs) di lima kabupaten/kota karena Kepala Daerah maju Pilkada.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Sekprov Sulsel, Jufri Rahman saat ditemui di Warkop Soqta, Jl Hertasning 1, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (2/9/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi 

Langkah ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama masa kampanye Pilkada.

Masa kampanye dimulai 25 September-23 November 2024.

Lima kabupaten/kota di Sulsel diisi Pjs adalah Kabupaten Maros, Toraja Utara, Bulukumba, Luwu Timur dan Kota Makassar.

Sekretaris Provinsi (Sekrov) Sulsel, Jufri Rahman menyampaikan, kepala daerah yang maju Pilkada wajib mengambil cuti.

Posisi kosong nantinya akan disi Pjs untuk menjalankan roda pemerintahan.

"Selama dua bulan itu Pjs," katanya saat ditemui di Warkop Soqta, Jl Hertasning 1, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (2/9/2024).

Baca juga: Inilah Peta Kekuatan Parpol Pengusung 3 Paslon di Pilkada Bone Sulsel

Jufri Rahman menyampaikan, Pjs diajukan oleh Gubernur Sulsel ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditetapkan.

Begitu keluar surat keputusan, maka Pjs ditunjuk langsung bertugas.

Pjs tidak dilantik seperti Penjabat (Pj) kepala daerah.

"Kalau Pjs tidak dilantik. Keputusan berlaku sejak ditetapkan," jelasnya.

Jufri Rahman mengaku, Pj Gubernur Sulsel, Prof  Zudan Arif Fakrulloh pasti telah menyiapkan nama-nama untuk mengisi Pjs di lima kabupaten/kota.

"Dengan pengalaman dimiliki, pasti antisipasinya lebih awal," sebut pria kelahiran Bontonompo ini.

Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang Pjs diisi oleh pimpinan tinggi pratama, bisa eselon IIA dan IIB.

Namun, idealnya eselon IIA. Sebab, kurang elok jika Sekretaris Daerah (Sekda) eselon IIA, tapi ditunjuk Pemprov eselon IIB.

"Idealnya menurut etika, ditunjuk Pjs itu eselon IIA juga, tentu kepala dinas atau kepala badan.Namun, karena di aturan menyebut pejabat tinggi pratama, jadi terserah gubernur. Itu hak prerogatif," jelas Jufri Rahman.

Berikut Tahapan Pilkada 2024: 

Persiapan

- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*) 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved