Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Anggota DPR Terpilih Tinggalkan Senayan Demi Pilkada di Sulsel, Siapa Calon Penggantinya?

Dua anggota DPR RI Sulsel terpilih memilih maju calon kepala daerah dan calon wakil kepala daeah di pilkada serentak 2024 ini.

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Kolase Muhammad Fauzi dan Fatmawati Rusdi. 

Pendaftar keempat di Pilkada Lutra ini diantar 4 partai politik.

Keempat partai tersebut terdiri dari dua partai pengusung yakni Partai Golkar (11 kursi) dan PDIP (1 kursi). Serta dua partai pendukung yakni PKS dan Perindo. Fauzi-Ajie menjadi kandidat pendaftar terkahir di Pilkada Lutra.

Saat prosesi pendaftaran, Abang Fauzi sapaan akrab Muhammad Fauzi, mengatakan, pesta demokrasi idealnya menjadi ajang untuk mencari solusi akan masalah di tengah masyarakat. Ia pun mengajak para bakal calon lainnya untuk berkompetisi dengan sehat.

“Jika nantinya ditetapkan, kami mengajak untuk kita semua menghadirkan kampanye yang mengedepankan adu gagasan dan tidak saling fitnah. Jika itu bisa kita lakukan, maka kita akan menghadirkan pemimpin yang memang dibutuhkan daerah,” katanya.

Suami Bupati Lutra Indah Putri Indriani ini meyakini, semua calon memiliki visi-misi yang bertujuan membangun Lutra lebih baik lagi.

“Mari kita gapai keinginan itu dengan kemenangan yang baik dan tidak mencederai prosesnya,” tambah Fauzi.

Abang Fauzi menggandeng putra mantan Bupati Lutra Arifin Junaidi, Ajie Saputra sebagai pasangannya.

Ajie Saputra sendiri menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM (DP2KUKM). 

Ajie sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Camat Masamba dan dikenal sebagai birokrat yang cekatan dan penuh inovasi. 

Saat pendaftaran, pasangan Fauzi-Ajie tampak didampingi mantan Bupati Lutra Arifin Junaidi.

Hadir pula sejumlah pimpinan partai politik pengusung dan pendukung serta ratusan simpatisan yang ikut mengantar ke kantor KPU RI.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved