UMI
Pekan Depan UMI Ajukan Gugatan Baru ke Basri Modding, Kuasa Hukum: Perkara dan Nilai Kerugian Sama
UMI merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait gugatan kepada Basri Modding.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Muslim Indonesia (UMI) merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar nomor 112/pdt.G/2024/PN Mks terkait gugatan kepada Basri Modding.
Ketua Tim Kuasa Hukum UMI, Anzar Makkuasa menjelaskan duduk amar putusan tersebut.
Anzar mengaku gugatan terhadap Basri Modding tidak ditolak oleh hakim.
"Perkara tersebut belum masuk pokok perkara, yang diperiksa cuma sebatas gugatan. Berdasarkan amar putusan, gugatan kami tidak ditolak. Harus dibedakan ditolak dengan NO (niet ontvankelijke verklaard)," kata Anzar Makkuasa di Makassar, Sabtu (31/8/2024)
Kuasa Hukum UMI ini mengaku dalil-dalil dalam gugatan tidak ditolak.
Baca juga: Gugatan tak Diterima PN Makassar, Kuasa Hukum Basri Modding Minta UMI Minta Maaf
Hanya saja menurutnya gugatan terhadap Basri Modding harus menambah kelengkapan berkas formil.
"Gugatan kami ini harus dilengkapi. Sampai saat ini hakim tidak pernah sampaikan ditolak,tapi tidak dapat diterima. Saya maknai gugatan kami harus dilengkapi," jelasnya.
Dr Anzar Makkuasa kini menyiapkan berkas gugatan baru terhadap Basri Modding.
Gugatan ini akan diajukan pekan depan tentunya dengan syarat formil lebih lengkap.
Dirinya menyebut duduk perkaranya masih tetap sama dengan alat bukti dan nilai kerugian yang sama.Langkah ini disebutnya sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Hari senin ini saya sudah buat surat kuasanya. Tim saya akan turun daftar surat kuasa baru, untuk ajukan gugatan Kembali," jelas Anzar Makkuasa.
"Gugatan baru dengan perkara sama karena NO kan, karena jelas yang harus diperbaiki. Gugatan ini masih utuh, seluruh alat bukti dan kerugian tidak berubah," katanya.
Dalam gugatan, UMI mencantumkan kerugian mencapai Rp11miliar.
Nilai ini menurutnya tidak berubah dalam berkas gugatan baru.
Hanya saja syarat formil kali ini disebutnya lebih lengkap.
Sehingga gugatan bisa berjalan hingga ke pokok perkara.
"Berbicara barang bukti tidak ada bisa dikatakan tidak kuat, karena belum masuk pokok perkara. Didalam putusan tidak ada mengatakan bukti tidak cukup atau tidak lengkap. Tidak dapat diterima itu bukan bukti dipertimbangkan,tapi syarat formil," jelasnya.
Terkait permintaan Basri Modding ingin UMI minta maaf, Anzar Makkuasa mengaku hal itu keliru.
Pasalnya, gugatan dari UMI masih akan berlanjut dan belum ada putusan inkrah.
"Terkait masalah permohonan maaf itu keliru. Karena permasalahan belum selesai. Ini belum inkrah. kami UMI masih merasa dirugikan. Sekarang masih tahapan awal. Kami penggugat masih punya hak ajukan upaya hukum," katanya.
Dirinya tak menampik saat ini gugatan yang diajukan dinyatakan NO.
Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Eks Rektor UMI, Kuasa Hukum Basri Modding Sebut Petitum Penggugat Tak Jelas
Namun, upaya hukum masih berlanjut pekan depan.
"NO dimaknai cacat formil, artinya identitas penggugat atau tergugat itu tidak sesuai itu saja, atau salah menarik pihak," katanya.
"Hingga saat ini Yayasan Wakaf UMI masih dirugikan Rp11 miliar. InsyaAllah senin kami akan ajukan gugatan baru. Hari senin kami daftar," tegas Anzar.
Dalam putusan PN Makassar hakim menolak eksepsi tergugat I, VI dan VII.
Eksepsi dimaknai sanggahan yang disampaikan oleh pihak tergugat terhadap gugatan penggugat.
Tergugat satu yakni Basri Modding, tergugat VI PT AIFALS milik anak Basri Modding.
Sementara gugatan VII diajukan ke rekanan cv.
Saat ini, Anzar Makkuasa pun sedang menyusun gugatan dengan persyaratan formil lebih lengkap untuk diajukan pekan depan.(*)
FEB UMI Buka Penerimaan Maba Program RPL, Lulus S1 Bisa 1 Tahun |
![]() |
---|
UMI Juara Umum Porseni LLDikti di Palopo |
![]() |
---|
Sekretaris Program Profesi Insinyur FTI UMI Terpilih Ketua Forkom PPPI |
![]() |
---|
2.800 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia, UMI Masuk 20 Besar Kampus Terbaik |
![]() |
---|
Dosen UMI dan STIEM Bongaya Latih Kader Posyandu Tamangapa Olah Ikan Nila Jadi Bakso Cegah Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.