Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMI

Gugatan tak Diterima PN Makassar, Kuasa Hukum Basri Modding Minta UMI Minta Maaf

Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan perdata Yayasan Wakaf UMI kepada mantan rektor UMI, Prof Basri Modding. 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun Timur
Kuasa Hukum Basri Modding, Dr Muhammad Nur (kanan) konferensi pers menyikapi putusan Pengadilan Negeri Makassar putusan nomor 112/pdt.G/2024/PN Mks yang menolak gugatan UMI soal Prof Basri Modding merugikan Rp11 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan perdata Yayasan Wakaf UMI kepada mantan rektor UMI, Prof Basri Modding

Berdasarkan putusan nomor 112/pdt.G/2024/PN Mks, hakim memutuskan menolak eksepsi tergugat I, VI dan VII. 

Kemudian, dalam pokok perkara menyatakan gugatan dari penggugat tak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). 

Gugatan UMI ini adalah menduga Basri Modding merugikan pihak kampus sebesar Rp11 miliar. 

Kuasa Hukum Basri Modding, Dr Muhammad Nur menyatakan, masih menunggu arahan dari kliennya soal langkah hukum. 

“Kami menunggu 14 hari dulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya,” katanya kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Ia menyampaikan, penggugat tak bisa membuktikan dalilnya. 

“Terkait persoalan kedepannya, kami akan konsultasikan ke klien. Kami di posisi menang. Kalau untuk langkah hukum kami menunggu 14 hari menunggu,” katanya. 

Dr Muhammad Nur SH MH mengungkapkan, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti di persidangan.

"Kemarin Kamis sudah ada putusan dari PN Makassar gugatan tidak diterima, menurut kuasa hukum dari fakta persidangan tidak bisa dibuktikan penggugat karenanya g membuktikan itu kan penggugat terkait kerugian UMI Rp11 M sekian itu,"katanya kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Semua tuduhan kata dia seperti mark up anggaran tidak terbukti selama persidangan. Sehingga kesan yang selama tertanam di masyarakat merugikan kliennya. 

"Di dalam fakta persidangan seperti Mark up tidak ada sama sekali, jadi apa yang dituduhkan UMI berpotensi fitnah, sikap politis yang tidak wajar,"bebernya.

Muhammad Nur menduga sejak awal kasus ini bermuatan politik. Kliennya Prof Basri Modding sengaja ingin dilenserkan dari jabatannya.

"Karena ada indikasi memang sasarannya pak rektor untuk dilengserkan. Dibuatkan segala macam cara untuk dilengserkan,"jelasnya.

Untuk itu, pihak dari Prof Basri Modding ingin pihak kampus UMI maupun yayasan membersihkan nama baiknya di masyarakat dan melakukan permintaan maaf secara terbuka.

"Permintaan klien kami, pihak UMI melakukan presscon memulihkan nama baik beliau, supaya pemberitaan sebelumnya tidak liar, pihak rektorat yayasan dan melakukan permintaan maaf secara terbuka,"pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved