UMI
Pekan Depan UMI Ajukan Gugatan Baru ke Basri Modding, Kuasa Hukum: Perkara dan Nilai Kerugian Sama
UMI merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait gugatan kepada Basri Modding.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
Sehingga gugatan bisa berjalan hingga ke pokok perkara.
"Berbicara barang bukti tidak ada bisa dikatakan tidak kuat, karena belum masuk pokok perkara. Didalam putusan tidak ada mengatakan bukti tidak cukup atau tidak lengkap. Tidak dapat diterima itu bukan bukti dipertimbangkan,tapi syarat formil," jelasnya.
Terkait permintaan Basri Modding ingin UMI minta maaf, Anzar Makkuasa mengaku hal itu keliru.
Pasalnya, gugatan dari UMI masih akan berlanjut dan belum ada putusan inkrah.
"Terkait masalah permohonan maaf itu keliru. Karena permasalahan belum selesai. Ini belum inkrah. kami UMI masih merasa dirugikan. Sekarang masih tahapan awal. Kami penggugat masih punya hak ajukan upaya hukum," katanya.
Dirinya tak menampik saat ini gugatan yang diajukan dinyatakan NO.
Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Eks Rektor UMI, Kuasa Hukum Basri Modding Sebut Petitum Penggugat Tak Jelas
Namun, upaya hukum masih berlanjut pekan depan.
"NO dimaknai cacat formil, artinya identitas penggugat atau tergugat itu tidak sesuai itu saja, atau salah menarik pihak," katanya.
"Hingga saat ini Yayasan Wakaf UMI masih dirugikan Rp11 miliar. InsyaAllah senin kami akan ajukan gugatan baru. Hari senin kami daftar," tegas Anzar.
Dalam putusan PN Makassar hakim menolak eksepsi tergugat I, VI dan VII.
Eksepsi dimaknai sanggahan yang disampaikan oleh pihak tergugat terhadap gugatan penggugat.
Tergugat satu yakni Basri Modding, tergugat VI PT AIFALS milik anak Basri Modding.
Sementara gugatan VII diajukan ke rekanan cv.
Saat ini, Anzar Makkuasa pun sedang menyusun gugatan dengan persyaratan formil lebih lengkap untuk diajukan pekan depan.(*)
Mahasiswa UMI Muwahiddul Umam dan Zulfi Zain Juara MTQ Usai Bersaing dengan 1.500 Kafilah |
![]() |
---|
UMI Bakal Buka Program Pendidikan Profesi Guru Agama |
![]() |
---|
Dosen Indonesia Bisa Kuliah S3 di 4 Prodi di UMI Pakai Beasiswa PDDI |
![]() |
---|
UMI Cetak Sejarah: Setelah Wisuda 21 Nonmuslim, Kini Tunanetra - Prajurit TNI Sandang Gelar Sarjana |
![]() |
---|
UMI Wisuda 21 Nonmuslim, Wisudawati: Walaupun Lembaga Pendidikan Islam, Kami Diperlakukan Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.