Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMI

Pekan Depan UMI Ajukan Gugatan Baru ke Basri Modding, Kuasa Hukum: Perkara dan Nilai Kerugian Sama

UMI merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait gugatan kepada Basri Modding.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Ketua Tim Kuasa Hukum UMI Anzar Makkuasa saat menjelaskan langkah hukum UMI dalam gugatan ke Basri Modding, Sabtu (31/8/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Muslim Indonesia (UMI) merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar nomor 112/pdt.G/2024/PN Mks terkait gugatan kepada Basri Modding.

Ketua Tim Kuasa Hukum UMI, Anzar Makkuasa menjelaskan duduk amar putusan tersebut.

Anzar mengaku gugatan terhadap Basri Modding tidak ditolak oleh hakim.

"Perkara tersebut belum masuk pokok perkara, yang diperiksa cuma sebatas gugatan. Berdasarkan amar putusan, gugatan kami tidak ditolak.  Harus dibedakan ditolak dengan NO (niet ontvankelijke verklaard)," kata Anzar Makkuasa di Makassar, Sabtu (31/8/2024)

Kuasa Hukum UMI ini mengaku dalil-dalil dalam gugatan tidak ditolak.

Baca juga: Gugatan tak Diterima PN Makassar, Kuasa Hukum Basri Modding Minta UMI Minta Maaf

Hanya saja menurutnya gugatan terhadap Basri Modding harus menambah kelengkapan berkas formil.

"Gugatan kami ini harus dilengkapi. Sampai saat ini hakim tidak pernah sampaikan ditolak,tapi tidak dapat diterima. Saya maknai gugatan kami harus dilengkapi," jelasnya.

Dr Anzar Makkuasa kini menyiapkan berkas gugatan baru terhadap Basri Modding.

Gugatan ini akan diajukan pekan depan tentunya dengan syarat formil lebih lengkap.

Dirinya menyebut duduk perkaranya masih tetap sama dengan alat bukti dan nilai kerugian yang sama.Langkah ini disebutnya sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

"Hari senin ini saya sudah buat surat kuasanya. Tim saya akan turun daftar surat kuasa baru, untuk ajukan gugatan Kembali," jelas Anzar Makkuasa.

"Gugatan baru dengan perkara sama karena NO kan, karena jelas yang harus diperbaiki. Gugatan ini masih utuh, seluruh alat bukti dan kerugian tidak berubah," katanya.

Dalam gugatan, UMI mencantumkan kerugian mencapai Rp11miliar.

Nilai ini menurutnya tidak berubah dalam berkas gugatan baru.

Hanya saja syarat formil kali ini disebutnya lebih lengkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved