Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Mahasiswa Makassar Rusak Mobil Polantas saat Demo

Polrestabes Makassar menangguhkan penahanan dua mahasiswa yang menjadi tersangka pengrusakan mobil dinas polisi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana di Kantornya, Kamis (29/8/2024) malam. 

"Disitu juga terdapat ada kerusakan pada kendaraan mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar," sambungnya.

Ngajib menjelaskan, saat itu mobil dinas tersebut ditumpangi Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat yang hendak mengatur lalu lintas.

Namun, tanpa disadari mahasiswa muncul dari arah dalam kampus langsung melemparkan batu.

Akibat lemparan batu tersebut, kaca belakang mobil dinas tersebut hancur.

Kompol Mamat Rahmat yang duduk di kabin belakang juga terluka akibat terkena serpihan kaca.

"Massa melakukan pengrusakan, dengan cara memukul kaca sehingga terdapat kerusakan di kendaraan, yaitu kaca kendaraan hancur, dan termasuk ada luka pada Kasat Lantas," bebernya. 

Lebih lanjut, jebolan Akpol 1995 ini menjelaskan, bahwa kedua mahasiswa berinisial AN (21) dan AH (22) itu dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.

"Sudah dilakukan proses hukum dan kita lakukan penahanan, dan diamankan," jelasnya.

Sekedar diketahui, rencana Revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR-RI mendapatkan penolakan publik hingga memicu gelombang unjuk rasa di sejumlah daerah.

Pasalnya, rencana revisi itu disinyalir akan menabrak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, terkait aturan main Pilkada.

Di mana Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved