Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Mahasiswa Makassar Rusak Mobil Polantas saat Demo
Polrestabes Makassar menangguhkan penahanan dua mahasiswa yang menjadi tersangka pengrusakan mobil dinas polisi.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menangguhkan penahanan dua mahasiswa yang menjadi tersangka pengrusakan mobil dinas polisi, saat aksi Kawal Putusan MK di depan UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat pekan lalu.
Penangguhan penahanan mahasiswa yang diketahui berinisial, AN (21) dan AH (22), itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat ditemui, Kamis (29/8/2024) malam.
"Jadi hari ini, Kamis tanggal 29 Agustus 2024, terhadap dua tersangka pelaku pengrusakan mobil patroli lalulintas itu yang terjadi pada Jumat kemarin kita tangguhkan," kata Kompol Devi.
Penangguhan penahanan kata dia, setelah kedua orang tua pelaku memasukkan permohonan ke penyidik.
"Itu setelah ada permohonan dari kedua orang tuanya, ada juga dari pihak kampus," ujarnya.
Baca juga: 2 Mahasiswa Makassar Tersangka, Rusak Mobil Polisi saat Demo Kawal Putusan MK
Alasan penyidik memberikan penangguhan lanjut Devi, karena dua pelaku menyesali perbuatannya.
"Kita tangguhkan karena pertimbangan bahwa mereka masih kuliah dan juga menyesali perbuatannya," ungkap Devi.
Meski ditangguhkan, penanganan perkara pengrusakan mobil dinas yang ditumpangi Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat itu tetap berlanjut.
"Tapi juga kami yakinkan itu tak menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung," ucapnya.
Perwira satu melati ini pun mengimbau, kepada para mahasiswa agar saat berunjukrasa dapat menyuarakan aspirasi dengan tertib.
"Imbauan saya, untuk kedepannya silahkan melaksanakan hak berdemokrasi karena itu sudah diatur dalam undang undang dasar tapi tidak dengan melanggar aturan, tidak melakukan kekerasan yang bersifat melanggar hukum," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Dua mahasiswa ditetapkan tersangka pengrusakan saat demo ricuh kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Keduanya berinisial AN (21) dan AH (22), ditetapkan tersangka setelah merusak mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar saat demo ricuh, di depan kampus UMI, Jl Urip Sumoharjo, Jumat (23/8/2024) malam.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kini kedua mahasiswa yang berasal dari kampus swasta itu telah ditahan.
"Pada tanggal 23 Agustus lalu juga berlangsung aksi tambahan terjadi di depan Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan menutup jalan dan membakar ban," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat konferensi pers, di kantornya, Selasa (27/8/2024) sore.
"Disitu juga terdapat ada kerusakan pada kendaraan mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar," sambungnya.
Ngajib menjelaskan, saat itu mobil dinas tersebut ditumpangi Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat yang hendak mengatur lalu lintas.
Namun, tanpa disadari mahasiswa muncul dari arah dalam kampus langsung melemparkan batu.
Akibat lemparan batu tersebut, kaca belakang mobil dinas tersebut hancur.
Kompol Mamat Rahmat yang duduk di kabin belakang juga terluka akibat terkena serpihan kaca.
"Massa melakukan pengrusakan, dengan cara memukul kaca sehingga terdapat kerusakan di kendaraan, yaitu kaca kendaraan hancur, dan termasuk ada luka pada Kasat Lantas," bebernya.
Lebih lanjut, jebolan Akpol 1995 ini menjelaskan, bahwa kedua mahasiswa berinisial AN (21) dan AH (22) itu dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.
"Sudah dilakukan proses hukum dan kita lakukan penahanan, dan diamankan," jelasnya.
Sekedar diketahui, rencana Revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR-RI mendapatkan penolakan publik hingga memicu gelombang unjuk rasa di sejumlah daerah.
Pasalnya, rencana revisi itu disinyalir akan menabrak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, terkait aturan main Pilkada.
Di mana Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.(*)
Gedung DPRD Makassar Dibakar, 1 Orang Masih Dirawat di RS Primaya |
![]() |
---|
Cerita Awal hingga Abay Tewas Saat Gedung DPRD Makassar Dibakar "Kalau Keluar, Selesaika" |
![]() |
---|
Amuk Makassar 29 Agustus 2025 Sebuah Penanda Terang Benderang: Mereka MuakTak Percaya Lagi |
![]() |
---|
Sekprov Sulsel Tawarkan Ruang Pola Gubernur Jadi Ruang Rapat Paripurna Sementara DPRD |
![]() |
---|
Duel Klasik PSM Makassar Jamu Persebaya Surabaya Ditunda, Pengamat: Kesempatan Berbenah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.