Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Mahasiswa Makassar Rusak Mobil Polantas saat Demo

Polrestabes Makassar menangguhkan penahanan dua mahasiswa yang menjadi tersangka pengrusakan mobil dinas polisi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana di Kantornya, Kamis (29/8/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menangguhkan penahanan dua mahasiswa yang menjadi tersangka pengrusakan mobil dinas polisi, saat aksi Kawal Putusan MK di depan UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat pekan lalu.

Penangguhan penahanan mahasiswa yang diketahui berinisial, AN (21) dan AH (22), itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat ditemui, Kamis (29/8/2024) malam.

"Jadi hari ini, Kamis tanggal 29 Agustus 2024, terhadap dua tersangka pelaku pengrusakan mobil patroli lalulintas itu yang terjadi pada Jumat kemarin kita tangguhkan," kata Kompol Devi.

Penangguhan penahanan kata dia, setelah kedua orang tua pelaku memasukkan permohonan ke penyidik.

"Itu setelah ada permohonan dari kedua orang tuanya, ada juga dari pihak kampus," ujarnya.

Baca juga: 2 Mahasiswa Makassar Tersangka, Rusak Mobil Polisi saat Demo Kawal Putusan MK

Alasan penyidik memberikan penangguhan lanjut Devi, karena dua pelaku menyesali perbuatannya.

"Kita tangguhkan karena pertimbangan bahwa mereka masih kuliah dan juga menyesali perbuatannya," ungkap Devi.

Meski ditangguhkan, penanganan perkara pengrusakan mobil dinas yang ditumpangi Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat itu tetap berlanjut.

"Tapi juga kami yakinkan itu tak menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung," ucapnya.

Perwira satu melati ini pun mengimbau, kepada para mahasiswa agar saat berunjukrasa dapat menyuarakan aspirasi dengan tertib.

"Imbauan saya, untuk kedepannya silahkan melaksanakan hak berdemokrasi karena itu sudah diatur dalam undang undang dasar tapi tidak dengan melanggar aturan, tidak melakukan kekerasan yang bersifat melanggar hukum," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Dua mahasiswa ditetapkan tersangka pengrusakan saat demo ricuh kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Keduanya berinisial AN (21) dan AH (22), ditetapkan tersangka setelah merusak mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar saat demo ricuh, di depan kampus UMI, Jl Urip Sumoharjo, Jumat (23/8/2024) malam.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kini kedua mahasiswa yang berasal dari kampus swasta itu telah ditahan.

"Pada tanggal 23 Agustus lalu juga berlangsung aksi tambahan terjadi di depan Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan menutup jalan dan membakar ban," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat konferensi pers, di kantornya, Selasa (27/8/2024) sore.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved