2 Mahasiswa Makassar Tersangka, Rusak Mobil Polisi saat Demo Kawal Putusan MK
Dua mahasiswa inisial An dan AH ditetapkan tersangka pengrusakan saat demo ricuh kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kota Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua mahasiswa ditetapkan tersangka pengrusakan saat demo ricuh kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan,
Keduanya berinisial AN (21) dan AH (22), ditetapkan tersangka setelah merusak mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar saat demo ricuh di depan kampus UMI, Jl Urip Sumoharjo, Jumat (23/8/2024) malam.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kini kedua mahasiswa yang berasal dari kampus swasta itu telah ditahan.
"Pada tanggal 23 Agustus lalu juga berlangsung aksi tambahan terjadi di depan Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan menutup jalan dan membakar ban," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat konferensi pers, di kantornya, Selasa (27/8/2024) sore.
"Disitu juga terdapat ada kerusakan pada kendaraan mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar," sambungnya.
Baca juga: 32 Mahasiwa Makassar Diamankan Gegara Kawal Unjuk Rasa Kawal Putusan MK
Ngajib menjelaskan, saat itu mobil dinas tersebut ditumpangi Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat yang hendak mengatur lalu lintas.
Namun, tanpa disadari mahasiswa muncul dari arah dalam kampus langsung melemparkan batu.
Akibat lemparan batu tersebut, kaca belakang mobil dinas tersebut hancur.
Kompol Mamat Rahmat yang duduk di kabin belakang juga terluka akibat terkena serpihan kaca.
"Massa melakukan pengrusakan, dengan cara memukul kaca sehingga terdapat kerusakan di kendaraan, yaitu kaca kendaraan hancur, dan termasuk ada luka pada Kasat Lantas," bebernya.

Lebih lanjut, jebolan Akpol 1995 ini menjelaskan, bahwa kedua mahasiswa berinisial AN (21) dan AH (22) itu dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.
"Sudah dilakukan proses hukum dan kita lakukan penahanan, dan diamankan," jelasnya.
Sekadar diketahui, rencana Revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR-RI mendapatkan penolakan publik hingga memicu gelombang unjuk rasa di sejumlah daerah.
Pasalnya, rencana revisi itu disinyalir akan menabrak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, terkait aturan main Pilkada.
Di mana Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.(*)
mahasiswa
tersangka
Demo
Pengrusakan
Kawal Putusan MK
Mobil Dinas Kasatlantas
Makassar
Kombes Pol Mokhamad Ngajib
UMI
Jaringan Mitra Halal yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Nama Muh Ilham Disebut dalam Pledoi Annar, Bantah Terlibat Permintaan Uang Rp5 Milliar ke Terdakwa |
![]() |
---|
Nasib Nakes Pemprov Sulsel Dimutasi Massal, Ketua PPNI: Saya Baru Tahu Infonya |
![]() |
---|
RT Sekaligus Petugas Kebersihan, Riadi Layani Warga Tanpa Libur |
![]() |
---|
Bina Semangat Kekeluargaan, FISIP Unismuh Gelar Family Gathering di Bira Bulukumba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.