Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Danny-Azhar dan Indira-Ilham Sukses Unggah Dokumen Pendaftaran Pilgub-Pilwali di Silon KPU

Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) sukses menyelesaikan pengiriman berkas pendaftaran melalui Silon Kepala Daerah di KPU Sulsel.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
ist
Momen pasangan DIA (Danny-Azhar) dan Indira Yusuf Ismail mengunggah dokumen pendaftaran di Silon KPU, Rabu (28/8/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) sukses menyelesaikan pengiriman berkas pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Kepala Daerah di KPU Sulsel.

Begitu pula bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi

Pasangan dengan tagline INMI ini juga berhasil memasukkan dokumen di Silon KPU Makassar.

Pengunggahan berkas pendaftaran ini dilakukan pada Rabu (28/8/2024) malam.

Pasangan DIA dan Indira Yusuf Ismail menyelesaikan proses pendaftaran di Silon. 

Mereka kompak berkumpul di kediaman Danny Pomanto di Jl Amirullah. 

Admin IT Paslon INIMI DIA, Faisal Rizal mengatakan melalui sistem Silon KPU ini, sejatinya memudahkan paslon untuk memasukkan berkas administrasi cakada secara online.

Baca juga: Bakal Naik Becak Daftar Pilgub Sulsel, Danny Pomanto: Kita kan Anak Lorong

Sementara dokumen fisik akan disetor paslon ketika mendaftar di KPU.

"Sistem ini memudahkan dan mengefektifkan cakada untuk mendaftar secara online. Beda dahulu yang masih manual," kata Ical sapaannya. 

Di aplikasi Silon tersebut, ada beberapa administrasi yang diunggah bakal paslon, seperti visi misi, surat keterangan kesehatan, SPT, dan lainnya. 

Termasuk surat persetujuan partai politik.

Yang mana secara sistem sudah diterima oleh KPU. 

"Besok berkas-berkas itu (diunggah) akan dibawa bakal calon dan diperiksa kelengkapannya oleh KPU," jelasnya.

Sistem ini pula membuat transparansi dan mencegah dukungan ganda.

Termasuk secara langsung melihat surat persetujuan parpol yang diajukan DPP partai pengusung.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved