Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Babak Baru Arisan Bodong di Makassar, Giliran Selebgram Ayu Purnama Polisikan 6 Member

Ayu Purnama yang juga pemilik Yubel Skincare akhirnya melaporkan member arisan yang bermasalah ke polisi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Selebgram dan owner skincare AP alias Ayu Purnama didampingi pengacara Andi Raja Nasution. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan arisan bodong yang menyeret nama selebgram Makassar Ayu Purnama memasuki babak baru.

Pasca viral dilaporkan terkait dugaan arisan bodong, Ayu Purnama yang juga pemilik Yubel Skincare akhirnya melaporkan member arisan yang bermasalah ke polisi.

Laporan itu dilayangkan Ayu Purnama di Mapolrestabes Makassar melalui Kuasa Hukumnya, Andi Raja Nasution, Rabu (28/8/2024).

Ada enam member arisan bermasalah atau tidak membayar iuran setelah arisannya terlot yang dilaporkan.

Ke enam member nakal itu, masing-masing berinisial WDY, FTM, STR, STM, ADS dan IVT.

Baca juga: Viral Korban Arisan Bodong di Makassar Murty Mira Utami Dilapor Polisi oleh Owner Arisan Ayu Purnama

Adapun register laporannya masingmasing, Laporan Polisi Nomor :1584/VIII/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, dengan terlapor WDY.

Laporan Polisi Nomor:1583/VIII/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, dengan terlapor FTM.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor:1582/VIII/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, dengan terlapor STR.

Laporan Polisi Nomor: 1585/VIII/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, terlapor STM.

Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor:1586/VIII/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, terlapor ADS dan Laporan polisi Nomor:1587/VIII/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, terlapor  IVT.

Andi Raja Nasution mengatakan, mereka dilaporkan karena diduga telah menggelapkan dana.

Di mana setelah para member yang bersangkutan naik lot arisannya, tidak lagi membayar kewajibannya terhadap para member yang naik lot setelahnya.

Sehingga lanjut Andi Raja, owner arisan menutupi pembayaran para member (zonker) tersebut menggunakan dana pribadinya.

"Bahwa adapun kerugian yang di alami oleh korban (Ayu) seluruhnya dari enam member arisan baik get Rp 750 juta, get Rp 400 juta maupun get Rp 300 juta adalah Rp 2.011.100.000, "ucap Andi Raja dalam keterangan tertulisnya.

Pria yang akrab disapa ARN ini,  berharap laporan tersebut segera di tindaklanjuti dan di proses oleh penyelidik atau penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, demi kepastian hukum atas laporan kliennya tersebut.

"Kendati demikian, kami tetap mengedepankan asas kekeluargaan sebagai perwujudan pelaksanaan RJ (restoratif justice), bilamana para terlapor beritikad baik (good faith) dengan memulihkan seluruh kerugian klien kami," ucapnya.

Penjelasan Ayu Purnama 

Selebgram dan owner skincare AP alias Ayu Purnama sebelumnya memberikan tanggapan usai dilaporkan oleh Murti Mirna.

Di mana laporan Murti Mirna di Polrestabes Makassar itu, karena menduga dirinya sebagai korban arisan bodong.

Ayu Purnama mengklasifikasi terkait tudingan tersebut.

Ia mengaku, tudingan itu tidak benar, lantaran members arisan tersebut diklaim jelas.

"Lagi viral di media katanya arisan bodong. Setahu saya kalau arisan bodong itu tidak ada member," kata Ayu ditemui awak media, belum lama ini.

"Sementara arisan yang saya pegang atau jalankan itu, jelas semua membernya," sambungnya.

Lebih lanjut Ayu menjelaskan, pelapor Murti arisannya naik di urutan 16 Murti pada bulan Mei kemarin. 

Dan, uang arisannya pun kata dia sudah ada yang diterima Rp 100 juta.

Namun, karena ada member yang belum membayar arisannya, sehingga Murti Mirna belum dibayarkan sepenuhnya.

"Saya sudah transferkan langsung Rp 100 juta setelah naik arisannya (Murti Mirna). Tapi memang masih ada yang tersisa," ucap Ayu.

"Totalnya yang diterima pelapor itu, Rp 211 Juta. Tidak dibayarkan semua palapor, karena ada beberapa member belum membayar, padahal sudah naik namanya," bebernya.

Menurutnya, ada total 17 nama atau member dengan total arisan Rp 300 juta perbulan.

"Kalau ada yang belum membayar, bahkan saya menutupi dulu. Yang belum membayar itu, saya rencana juga laporkan," ucapnya lagi didampingi pengacaranya, Andi Raja Nasution.

Pengacara Ayu Purnama, Andi Raja Nasution menambahkan, selama ini selama ini arisan yang dipegang kliennya itu agak mandek, karena banyak member yang sudah naik namanya tapi tidak membayar lagi.

"Ibu Ayu lah yang tutupi dulu. Pelapor (Murti Mirna) sendiri sudah dibayarkan setengahnya separuhnya," jelas Andi Raja.

Dirinya pun mengaku sudah memberikan somasi kepada member yang menunggak agar segera melunasi.

"Untuk saat ini, kami sudah somasi para member tersebut yang belum bayar arisannya. Kalau tidak secepatnya menyelesaikan, kami akan menempuh jalur hukum, " tegas Andi Raja.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial AP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan penggelapan.

Owner arisan itu dilaporkan oleh perempuan Murty Mira Utami (31) ke Satreskrim Polrestabes Makassar, Sabtu kemarin.

Murty melalui kuasa hukumnya Muhammad Gunawan M, SH, menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan dialami kliennya saat bergabung dalam kelompok arisan AP.

"Awal terbentuknya arisan itu di bulan Januari tahun 2023 yang dimana dalam arisan tersebut ada 17 nomor yang gabung," kata Muhammad Gunawan, kepada tribun, Minggu (11/8/2024) sore.

Setiap bulannya, lanjut Gunawan dilakukan pembayaran Rp 17 juta lebih (Rp 17.650.000).

"Namun pada saat lot di nomor ke 12 arisan yang di ikuti klien kami terjadi nunggak pembayaran kepada tiap membernya," ungkap Gunawan.

"Sedangkan klien kami ada di lot nomor 16 namun uang yang kami bayar sekitar Rp. 211.800.000," sambungnya.

Rinciannya kata dia Rp 20.000.000 pada 27 April 2024, Rp 10.000.000 pada 2 Mei 2024, Rp ⁠17.650.000 pada 6 Mei 2024, Rp 10.000.000 pada 7 Mei 2024, Rp 50.000.000 pada 20 Mei 2024 dan Rp 5.000.000 pada 10 Juli 2024 dengan total Rp 112.650.000.

"Sisanya ini masih ada sekitar Rp 99.150.000," bebernya.

Merasa dirugikan, Murty kata Gunawan pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke polisi dengan register laporan, Nomor: LI/929/VII/RES.1.11/2024/RESKRIM.

"Kami selaku Kuasa Hukum Murty Mira Utami, dalam hal ini bertindak sebagai pelapor atau korban dalam Arisan Bodong, telah melakukan Laporan Polisi terhadap AP atas dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang digariskan pada Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana," jelasnya.

Gunawan pun berharap agar pihak kepolisian segera melakukan langkah penyelidikan Ihwal laporan tersebut.

"Selanjutnya kami serahkan proses selanjutnya kepada pihak Kepolisian Resort Besar Makassar untuk menindak lanjuti," harap Gunawan.

"Dan tentu kami akan melakukan pengawalan secara ketat sebab tindakan terlapor tersebut sangat merugikan pihak klien kami," tuturnya.

Terpisah Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin yang dikonfirmasi mengatakan, setiap laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti.

"Pastinya ditindaklanjuti kalau korbannya sudah melapor. Dan tentu diawali dengan klarifikasi, penyelidikan dan seterusnya," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved