Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jakarta 2024

Jalan Anies Baswedan Menuju Pilkada Jakarta Sudah Tertutup, Ujung-ujungnya Partai Politik Kompak

Kini tiga pasangan calon tersebut ialah; Pramono Anung dan Rano Karno, Ridwan Kamil dan Pramono Anung, serta pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun

Editor: Ansar
TribunMedan.com
Ketiga pasangan calon Pilgub DKI Jakarta 2024 tersebut ialah; Pramono Anung dan Rano Karno, Ridwan Kamil dan Pramono Anung, serta pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. 

Dikabarkan, bakal pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyusul.

Pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka selama tiga hari dari tanggal 27-29 Agustus 2024.

Kemudian, para pendaftar bakal melewati tes kesehatan pada tanggal 30 Agustus hingga 1 September di RSUD Tarakan Jakarta.

Anies Baswedan Masuk Kotak, Gagal Maju di Pilkada DKI Jakarta

Pupus sudah harapan Anies untuk kembali memimpin Jakarta. 

Ia tak bisa berharap ada partai politik yang balik badan di menit akhir usai mendaftarkan bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur jagoannya ke KPU pada hari ini, Rabu (28/8/2024).

Di sisi lain, tak ada lagi partai politik tersisa yang memenuhi ambang batas atau treshold untuk mengusung Anies.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa perubahan komposisi partai pengusung bakal paslon kepala daerah hanya dapat dimungkinkan pada satu kondisi.

Kondisi itu yakni apabila hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 hanya terdapat bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU, dan partai politik yang tersisa tidak memenuhi ambang batas (threshold) untuk mencalonkan bakal paslon lain. 

"Kalau sampai jam 23.59 tanggal 29 Agustus itu hanya terdapat 1 paslon dan masih tersisa parpol yang belum daftar, dan yang belum daftar ini tidak memenuhi persyaratan threshold, maka yang sudah daftar bisa keluar dan bergabung dengan partai politik yang belum mendaftar dan tidak memenuhi persyaratan threshold tersebut," jelas Idham kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2024).

"Dengan dia bergabung itu, diharapkan memenuhi angka threshold. Tujuannya agar dalam pilkada calonnya lebih dari satu," lanjut dia.

Ia menegaskan, regulasi ini telah dimuat dalam Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada. "Ya aturan PKPU-nya begitu," tegas Idham.

Anies Baswedan kena prank

Anies Baswedan dikabarkan kena prank dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

PDIP disebut batal mengusung Anies Baswedan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved