Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare 2024

KPU Parepare Bolehkan Pendukung Arak-arakan saat Antar Paslon Daftar Pilwali

Arak-arakan pendukung paslon Pilwali Parepare bisa dilakukan jika sudah mendapatkan persetujuan dari kepolisian.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi
Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto. KPU Parepare membolehkan pendukung arak-arakan saat antar paslon daftar di KPU Parepare. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dibuka hari ini.

Pada proses pendaftaran, KPU Parepare membolehkan pendukung arak-arakan saat antar paslon daftar di KPU Parepare.

"Kalau dari sisi aturan arak-arakan tidak ada dan kami juga tidak bisa melarang, jadi diperbolehkan," kata Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto, Selasa (27/8/2024).

Awal mengungkapkan arak-arakan bisa dilakukan jika sudah mendapatkan persetujuan dari kepolisian.

Namun kata dia, tidak semua pendukung diizinkan masuk ke dalam Kantor KPU Parepare untuk mendampingi calon dukungannya.

Pendukung hanya diperbolehkan sampai halaman kantor KPU Parepare.

Baca juga: Partai Gelora Resmi Usung Erna-Rahmat di Pilwali Parepare

Saat pendaftaran berlangsung, hanya diperbolehkan 25 orang yang masuk di KPU Parepare.

"Melihat keterbatasan tempat, kami memberikan batasan kepada massa (pendukung) saat penerimaan paslonnya," ucapnya.

"Kalau jumlah kita terapkan sebanyak 50 orang yang masuk dalam pagar dan untuk masuk ke dalam ruangan pendaftaran dikurangi lagi menjadi 25 orang dan itu sudah termasuk pasangan calon," jelasnya.

Diketahui, tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Parepare untuk Pilkada 2024 dibuka, Selasa (27/8/2024), pukul 08.00 Wita.

Merujuk Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, masa pendaftaran akan berlangsung hingga Kamis (29/8/2024).

"Untuk hari terakhir Kamis tanggal 29 Agustus, Kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 23.59 Wita," ujarnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved