Pilkada 2024
Ini Ancaman Bagi ASN Tak Netral di Pilkada
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengingatkan ASN tetap menjaga netralitas saat Pilkada 2024.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ini ancaman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral di Pilkada 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan ASN tetap menjaga netralitas dalam kontestasi Pilkada.
Ia juga mengingatkan aturan netralitas sudah jelas mengikat bagi ASN.
Tak main-main, ancaman hukuman pun sudah diatur dari tingkat ringan hingga berat.
"Soal netralitas ASN ada ketentuan sanksi ringan sampai berat diberhentikan. Termasuk pidana jika melanggar ketentuan," kata Azwar Anas usai Rakor Kelembagaan yang Agile Melalui Digitalisasi Pemerintahan di Hotel Four Points pada Senin (26/8/2024).
Politik uang dan netralitas ASN masih menjadi masalah serius di Sulsel.
Baca juga: Bisik-bisik Andi Irwan dan Usman Marham Jelang Pendaftaran Pilkada Pinrang
Hal ini terbukti dari sejumlah kasus penanganan terkait netralitas ASN dan politik uang yang telah ditangani Bawaslu Sulsel.
Sebelumnya Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengungkapkan masalah politik uang dan netralitas ASN masih tinggi di Sulsel.
“Ada kemungkinan calon petahana atau mantan petahana yang akan maju, dan itu pasti memiliki efek," tambah Saiful Jihad.
Dalam menghadapi hal tersebut, Bawaslu Sulsel terus melakukan sosialisasi dan mengingatkan pentingnya netralitas kepada seluruh elemen masyarakat.
Baca juga: 4 ASN Luwu Disanksi Moral, Bacakan Pakta Integritas di Hadapan Ratusan Pegawai
Upaya-upaya ini dilakukan untuk mengatasi tantangan terkait netralitas ASN dan perangkat desa yang sering dimanfaatkan dalam politik praktis.
"Tantangan terkait netralitas ASN atau pihak kepala desa (Kades) dan perangkat desa yang dimanfaatkan masih menjadi fokus kami," katanya.
Hampir semua daerah di 24 kabupaten/kota berpotensi terjadi pelanggaran pilkada.
Kata Saiful Jihad, hal ini menjadi salah satu fokus Bawaslu.
Bawaslu Sulsel juga mengamati kemungkinan calon petahana yang kembali maju berpotensi menggunakan perangkat desa.
"Karena mereka masih memiliki jejaring, perangkat yang mereka pasang ini masih bisa digerakkan. Nah itu yang menjadi atensi kita," tutur Saiful Jihad.
Dengan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan, Bawaslu Sulsel berharap Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari politik uang serta intervensi pihak-pihak yang tidak netral.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.
Disclaimer :
Dukungan resmi partai politik di Pilkada serentak 2024 harus dibuktikan dengan formulir resmi dari KPU (B1/KWK).
Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran di KPU, 27-29 Agustus 2024. (*)
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.