Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Takalar Gelar Rapat Kordinasi Tindak Lanjuti Putusan MK

Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan D'Luna, Polongbangkeng Utara, Minggu (25/8/2024) siang.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
KPU Takalar Gelar Rapat Kordinasi Sekaitan Dengan Perubahan Ambang Batas Pencalonan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 60 dan 70  

TRIBUN-TAKALAR.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar melaksanakan rapat kordinasi pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil Takalar Tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan D'Luna, Polongbangkeng Utara, Minggu (25/8/2024) siang.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini Mantan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Asram Jaya.

Rapat kordinasi ini dalam rangka menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas dan syarat pencalonan.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut sehubungan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru," kata Kordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ibrahim Salim .

"Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan perubahan ambang batas pencalonan," tambah Ibrahim.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70, ada perubahan terkait ambang batas dan syarat pencalonan.

"Ada perubahan terkait ambang batas perolehan suara sah untuk mencalonkan. Penurunannya disesuaikan dengan jumlah DPT daerah. Untuk Takalar, ambang batasnya menjadi 10 persen," kata Ibrahim.

Pada Pemilihan Legislatif lalu, total jumlah perolehan suara sah Takalar adalah 192.745. Presentasi 10 persennya adalah 19.275.

"Kami membuka helpdesk pencalonan bagi partai dan tim bakal calon jika masih ada yang kurang dipahami sekaitan dengan masalah pencalonan," tambah Ibrahim.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved