Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

5 Imbauan Bawaslu Bone Sulsel ke KPU 

Lima imbauan Bawaslu ke KPU terkait pencegahan pelanggan di Pilkada serentak 2024.

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Ketua Bawaslu Bone, Alwi. Ia membeberkan lima imbauan kepada KPU jelang pendaftaran calon kepala daerah. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Bawaslu Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau KPU terkait Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Pada Tahapan dan Jadwal Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menetapkan tentang jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 24 s.d 26 Agustus 2024 dan jadwal pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi mengatakan, pihaknya memberikan imbauan ke KPU Kabupaten Bone, melalui surat imbauan nomor 070/PM.00.02/K.SN-03/08/2024.

"Bawaslu Kabupaten Bone juga akan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung pada setiap tahapan pencalonan dari pengumuman pendaftaran pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2024). 

Baca juga: Ketua Bawaslu Sulsel Perintahkan Jajaran Gandeng Media Awasi Pilkada 2024

Berikut 5 imbauan diberikan Bawaslu ke KPU Bone:

1. Mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dibuka;

2. Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran memuat:

 a) Keputusan KPU Kabupaten Bone mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah;

 b) Keputusan KPU Kabupaten Bone mengenai penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran, dan

 c) Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon;

3. Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran melalui media massa di wilayah Kabupaten Bone dan/atau laman KPU Kabupaten Bone;

4. Membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Pasangan Calon;

5. Waktu pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan mulai Pukul 08.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA) sampai dengan Pukul 16.00 WITA dan pada hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WITA sampai dengan Pukul 23.59 WITA.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved