Akpol 1994
Sosok Jenderal Muda Terseret di Sidang Kasus Korupsi Timah, Perannya Jadi Admin Grup 'New Smelter'
Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah menyeret nama seorang jenderal polisi Brigjen Pol Mukti Juharsa
Sayangnya, Syahmadi mengaku tidak menghadiri pertemuan tersebut hingga selesai.
Namun setelahnya, hasil pertemuan di Hotel Borobudur diumumkan di grup Whatsapp "New Smelter" yang berisi para perusahaan smelter swasta, PT Timah, dan Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun hasil pertemuan itu disepakati agar para perusahaan smelter swasta menyerahkan lima persen kuota ekspornya.
"Kemudian siapa di grup itu yang aktif membahas tentang output dari Borobudur ini, ada permintaan 50:50 disepakati atau tidak seperti apa?" tanya jaksa penuntut umum.
"Ya detailnya saya pulang duluan Yang Mulia, tidak mengikuti. Cuma diumumkan di grup Whatsapp itu. Intinya aspirasi PT Timah 50 persen, Forum sepakat untuk 5 persen, Yang Mulia," jawab Syahmadi.
Menurut Syahmadi, saat itu hasil pertemuan diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung. "Siapa yang menyampaikan itu di grup Whatsapp?" tanya jaksa. "Eeee Pak Dirreskrimsus."
Dari berbagai komunikasi di grup itu pula akhirnya Syahmadi mengetahui bahwa posisi Harvey Moeis dalam hal ini sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin.
"Kemudian tadi awal-awal saksi tidak mengetahui siapa terdakwa (Harvey Moeis). Pada akhirnya tahu siapa terdakwa ini?" tanya Hakim.
"Tahu dari grup whatsapp itu kan ada komunikasi yang mungkin lebih dari kurang lebih 5 atau 6 bulan di situ. Saya berkesimpulan bahwa berarti Pak Harvey Moeis mewakili RBT, Refined Bangka Tin," kata Syahmadi.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi. Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tribun network/aci/dod)
Sepak Terjang Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang 3 Pertama Akpol 94, Disebut Calon Pengganti Kapolri |
![]() |
---|
Karier Moncer Komjen Suyudi Ario Seto, Alumni Akpol 1994 Pertama Pangkat Jenderal Bintang 3 |
![]() |
---|
Suyudi Ario Seto Bikin Sejarah Akpol 1994 Pertama Tembus Bintang 3 |
![]() |
---|
Kehebatan Suyudi Ario Seto Akpol 1994 Pertama Sandang Bintang 3 |
![]() |
---|
Dahului Peraih Adhi Makayasa, Suyudi Ario Seto Akpol 94 Pertama Tembus Bintang 3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.