Pasar Butung Makassar Bentrok Antara Pengelola Lama Vs Pengelola Baru: 2 Orang Luka
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Waijayanto, mengonfirmasi insiden tersebut, yang terjadi sekitar pukul 21.30 Wita.
TRIBUN-TIMUR.COM Pada Kamis malam, 22 Agustus 2024, terjadi kericuhan di Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Video yang beredar menunjukkan bentrokan antara kelompok pengelola pasar lama dan baru.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Waijayanto, mengonfirmasi insiden tersebut, yang terjadi sekitar pukul 21.30 Wita.
"Memang benar ada kericuhan dan cekcok yang berlangsung sekitar 30 hingga 45 menit," kata Restu kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Akibat kericuhan ini, dua orang mengalami luka.
Keduanya telah melapor dan mengalami luka di bagian hidung dan kepala akibat terkena lemparan kayu serta mungkin juga lemparan kursi atau ember.
Restu menjelaskan bahwa kericuhan dipicu oleh ketidakpuasan pengelola pasar lama terhadap keputusan pengadilan yang menetapkan pengelola baru.
"Pengelola lama masih berusaha mengelola pasar meskipun sudah dieksekusi oleh pengadilan. Mereka mengklaim masih ada upaya hukum, padahal keputusan pengadilan sudah jelas," ujarnya.
Ketegangan semakin meningkat ketika pengelola baru, yang dinyatakan sah berdasarkan putusan eksekusi, mencoba memasuki pasar untuk merapikan dan mengatur kembali area tersebut.
"Saat pengelola baru memasukkan petugas keamanan dan mulai mengelola pasar, pengelola lama menolak menyerahkan kendali, yang menyebabkan bentrok," jelas Restu.
Saat ini, kondisi di Pasar Butung telah kembali kondusif dan para pedagang sudah dapat melanjutkan aktivitas mereka.
"Kami sudah memastikan keadaan pasar kembali tenang. Beberapa laporan tidak menyenangkan sudah ditangani," tambahnya.
Konflik kepengelolaan Pasar Butung sebelumnya melibatkan sengketa antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta versi Andri Yusuf dan KSU Bina Duta versi H Irwan.
Eksekusi pengelolaan pasar dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 14EKS/2023/PN/MKS JO. Nomor 83/Pdt.G2019/PN MKS pada 5 Agustus 2024.
Eksekusi mencakup kantor pengelolaan di Lantai 2 Blok K/20 dan Lantai 3A Pasar Butung.(*)
Tim ISF Pulitzer Sosiologi UNM - PM Wija To Cerekang FGD Praktik Menjaga Kawasan Adat |
![]() |
---|
Legenda Timnas Indonesia Ramang Dianugerahi Bintang Jasa di Bawah Bintang Mahaputera |
![]() |
---|
Honda Internusa Makassar Rayakan HUT ke 8, Optimis Hadapi Persaingan Ketat |
![]() |
---|
Yudisium Periode Agustus, 157 Lulusan Polimarim AMI Raih Predikat Sangat Memuaskan |
![]() |
---|
Selain Keren, Toyota Yaris Cross Hybrid Diminati karena Aman dan Nyaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.