Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Jateng

KIM Sudah Skenariokan Irjen Ahmad Luthfi Tak Pasangan dengan Kaesang Sebelum Putusan MK

Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus telah resmi menunjuk Wakil Gubernur Jawa Tengah petahana, Taj Yasin Maimoen menjadi cawagub pendamping Irjen Ahmad

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep akhirnya gagal ikut Pilkada 2024, karena tak memenuhi syarat usia. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan baru yang menetapkan batas usia saat daftar, bukan pelantikan. 

"Terkait dengan informasi diajukannya permohonan surat keterangan oleh pemohon atas nama Kaesang Pangarep ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Jumat hari ini.

Baca juga: Ingat Nadya Arifta Mantan Kaesang Pangarep? Trending Gegara Erina Gudono Makan Roti Rp400 Ribu

Ia melanjutkan setelah pihaknya melakukan pengecekan pada Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memang betul ada permohonan tersebut yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam pemilih, surat keterangan tidak memiliki utang secara perorangan atau badan hukum," jelasnya.

Surat tersebut kata Djuyamto telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu.

"Karena sesuai dengan SOP terkait dengan layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat," kata Djuyamto.

"Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga. Demikian yang bisa kami sampaikan," jelasnya.

Kendati sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana, namun Kaesang sepertinya tidak bakal bisa maju kontestasi pilkada tahun 2024.

Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan syarat pendaftaran calon kepala daerah ditetapkan sejak pendaftaran, bukan pelantikan.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved