Pilgub Jateng
KIM Sudah Skenariokan Irjen Ahmad Luthfi Tak Pasangan dengan Kaesang Sebelum Putusan MK
Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus telah resmi menunjuk Wakil Gubernur Jawa Tengah petahana, Taj Yasin Maimoen menjadi cawagub pendamping Irjen Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM - Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus telah resmi menunjuk Wakil Gubernur Jawa Tengah petahana, Taj Yasin Maimoen menjadi cawagub pendamping Irjen Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan sosok cawagub pendamping Ahmad Luthfi nantinya merupakan seorang santri dari Jawa Tengah.
"Inisialnya? insyaallah santri Jawa Tengah. Cawagub kita sudah mengerucut," kata Muzani, Jumat (23/8/2024).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak akan mengusung putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Kata dia, KIM sudah mencapai kesepakatan untuk mengusung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin untuk Pilkada Jateng.
Hal itu seperti sudah diskenariokan.
Kata Dasco, kesepakatan itu diambil KIM sejak sebelum putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).
"Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan JR MK kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin," kata Dasco.
Baca juga: Ahmad Luthfi Tinggalkan Kaesang Pangarep Gandeng Taj Yasin
Kata dia, soal adanya kabar kalau Kaesang akan maju di Pilkada Jawa Tengah, Dasco menegaskan kalau hal itu hanyalah aspirasi dari beberapa pihak.
Dalam artian kata dia, tidak ada keinginan dari KIM untuk mengusung adik kandung Gibran Rakabuming Raka tersebut.
"Itu kan ada aspirasi-aspirasi dari beberapa usulan. Tapi keputusannya bukan karena ini, keputusannya karena memang sudah dari mungkin seminggu lebih yang lalu itu kemudian kita putuskan pak Luthfi dengan Gus Yasin," kata dia.
"Pada saat ini kan Kaesang tidak sedang berada di Indonesia. Karena memang dia nggak ikut daftar," tegas Dasco.
Urus surat keterangan
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan Kaesang Pangarep telah mengajukan surat masih memiliki hak pilih dan tak sedang menjadi terdakwa.
Djuyamto menerangkan surat yang diajukan Kaesang itu untuk keperluan Pilkada 2024.
"Terkait dengan informasi diajukannya permohonan surat keterangan oleh pemohon atas nama Kaesang Pangarep ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Jumat hari ini.
Baca juga: Ingat Nadya Arifta Mantan Kaesang Pangarep? Trending Gegara Erina Gudono Makan Roti Rp400 Ribu
Ia melanjutkan setelah pihaknya melakukan pengecekan pada Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memang betul ada permohonan tersebut yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam pemilih, surat keterangan tidak memiliki utang secara perorangan atau badan hukum," jelasnya.
Surat tersebut kata Djuyamto telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu.
"Karena sesuai dengan SOP terkait dengan layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat," kata Djuyamto.
"Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga. Demikian yang bisa kami sampaikan," jelasnya.
Kendati sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana, namun Kaesang sepertinya tidak bakal bisa maju kontestasi pilkada tahun 2024.
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan syarat pendaftaran calon kepala daerah ditetapkan sejak pendaftaran, bukan pelantikan.(*)
Perang Bintang Berakhir: Ahmad Luthfi Unggul 3,5 Juta Suara vs Jenderal Andika, Rincian Lengkapnya |
![]() |
---|
Elektabilitas Terbaru Duel Jenderal di Pilgub Jawa Tengah, Andika Perkasa atau Ahmad Luthfi Unggul? |
![]() |
---|
Cawe-cawe Prabowo dan Jokowi Pilgub Jateng Tak Untungkan Ahmad Luthfi, Andika 'Diborongi' Penguasa |
![]() |
---|
Andika Perkasa Diborongi di Pilgub Jateng, Prabowo dan Jokowi Cawe-cawe Menangkan Ahmad Luthfi |
![]() |
---|
Andika Perkasa Dirugikan? Prabowo Cawe-cawe Ikut Endorse Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng, 'Saya Mohon' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.