Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Sufmi Dasco Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Profil Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra menunda rapat paripurna pengesahan RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada

Editor: Ari Maryadi
DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Profil Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra.

Sufmi Dasco Ahmad didaulat memimpin rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pria kelahiran Bandung 7 Oktober 1967 itu memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sufmi Dasco Ahmad beralasan, ada sejumlah anggota DPR RI yang tidak hadir rapat paripurna.

Peserta yang hadir, kata Dasco, hanya 89 orang.

Sementara 87 anggota DPR RI lainnya izin tidak hadir.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. 

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

Profil Sufmi Dasco Ahmad

Mengutip dari dpr.go.id, Sufmi Dasco Ahmad adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra.

Ia bertugas sebagai Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI, Badan Anggaran dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.

Sufmi Dasco Ahmad lahir pada tanggal 7 Oktober 1967 di Bandung, Jawa Barat dan memiliki riwayat pendidikan yang luar biasa.

Ia diketahui juga menjadi seorang dosen di Universitas Pakuan yang aktif mengajar program studi Ilmu Hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved