Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Forum Dosen Tribun Timur

Prof Amir Ilyas Menelaah Putusan MK Nomor 60 dan 70: Koalisi Gemuk Akan Berkurang

Prof Amir Ilyas mengakui putusan MK nomor 60 sangat berdampak pada proses pendaftaran pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Diskusi Forum Dosen di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024).   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respon keras dari Badan Legislasi DPR RI.

Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disepakati Baleg DPR RI.

Beberapa pasal didalamnya seakan melawan keputusan MK.

Guru Besar Hukum Unhas Prof Amir Ilyas mengulas dua keputusan MK yakni No.60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam Diskusi Forum Dosen di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024).

Putusan MK 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sementara putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah.

Prof Amir Ilyas mengakui putusan MK nomor 60 sangat berdampak pada proses pendaftaran pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah.

Peta konstalasi politik di daerah pun akan berubah dengan putusan MK nomor 60 ini.

Potensi calon tunggal pada Pilkada di daerah akan berkurang dengan diakomodirnya partai non parlemen yang bisa mengusung kepala daerah.

"Saya kira akan memberikan dampak besar untuk proses pendaftaran paslon kepala daerah. Besar kemungkinannya akan mengurangi munculnya calon tunggal yang selalu memborong partai selama ini," jelas Prof Amir Ilyas.

"Karena dengan syarat ambang batas yang ditetapkan oleh MK, baik parpol yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak memiliki kursi, tetapi terdaftar sebagai peserta pemilu pada pemilu kemarin, potensial mengajukan calon-calon alternatif," lanjutnya.

Putusan MK nomor 60 ini telah mengubah syarat ambang batas menjadi 6,5 persen sampai dengan 10 persen.

Tentunya didasarkan pada suara sah dari pemilu DPRD, baik untuk parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak memiliki kursi.

"Putusan MK Nomor 60 ini, sesungguhnya menganggap Pasal 40 ayat 1 inkonstitusional, oleh karena pada satu sisi mensyaratkan ambang batas berdasarkan pada perolehan kursi, kemudian di sisi lain ada syarat alternatif dengan berdasarkan suara sah. Artinya, untuk apa ada syarat alternatif dimaksud (suara sah hasil pemilu) kalau ternyata yang demikian juga hanya diperuntukkan untuk parpol yang hanya memiliki kursi di DPRD," Kata Prof Amir Ilyas.

"Syarat alternatif demikian dengan muatan pasal yang sama sudah pernah dinyatakan inkonstitusional melalui uji materil Pasal 51 ayat 1 di UU Pemda. Jadi MK yang membatalkan Pasal 40 ayat 1 UU pemilihan ini hanya dalam bentuk penegasan kembali Putusan MK sebelumnya yaitu Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved