Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan Tokoh Turun Demo di Depan Gedung MK, Ada Goenawan Mohamad hingga Magnis Suseno

Deretan tokoh yang turun seperti Frans Magnis Suseno, Goenawan Mohamad, Saiful Mujani, Valina Singka Subekti, Sulistyowati Irianto, Abraham Samad

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Aksi menentang pembegalan terhadap demokrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Demonstrasi menentang pembegalan terhadap demokrasi terus mengalir.

Sejumlah tokoh turun aksi ke jalan.

Mereka yang turun antara lain Forum Guru Besar, Akademisi, Pro Demokrasi, masyarakat sipil dan aktivis '98.

Salah satu aksi unjuk rasa terjadi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Deretan tokoh yang turun seperti Frans Magnis Suseno, Goenawan Mohamad, Saiful Mujani, Valina Singka Subekti, Sulistyowati Irianto, Abraham Samad, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, A.Wakil Kamal, Nong Darul Mahmada, Yunarto Wijaya, Antonius Danar, Danardono Sirojudin, Fauzan Luthsa hingga Kusfiardi.

Koordinator Aksi Alif Iman Nurlambang mengatakan aksi ini merupakan koalisi dari berbagai institusi mulai guru besar, senat mahasiswa, badan eksekutif mahasiswa, serta sekumpulan masyarakat sipil yang berasal dari berbagai organisasi.

“Hari ini kami datang untuk mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi, kami menyebut konstitusi Indonesia telah dibegal oleh koalisi besar yang dipimpin Presiden Jokowi memanfaatkan DPR demi kepentingan pelanggengan kekuasaannya,” seru Alif.

Dia menegaskan para tokoh datang memberi tahu MK di antaranya bahwa Presiden dan DPR telah ugal-ugalan membajak demokrasi.

Aksi ini merupakan seruan yang disampaikan seluruh rakyat Indonesia atas protes pelanggaran terhadap konstitusi.

Menurutnya, dalam tiga hari ini tensi politik Indonesia sangat memprihatinkan, tragedi konstitusional sesungguhnya sedang terjadi. 

Putusan MK vs Revisi UU oleh DPR telah menjadi problem konstitusional yang serius.

“Kalau di Jakarta teman-teman warga bisa datang ke MK, DPR dan KPU, tapi teman-teman di daerah silahkan datang ke KPU kota masing-masing,” paparnya.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. 

Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved