Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo DPRD Sulsel

Demo di Pertigaan Pettarani-Hertasning Makassar Sempat Dibubarkan, Mahasiswa-Polisi Baku Dorong

Unjuk rasa di pertigaan Jl AP Pettarani-Letjen Hertasning itu, dibubarkan aparat kepolisian berpakaian dinas dan berpakaian sipil.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kolase foto pembubaran demo Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) saat kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di pertigaan Jl AP Pettarani-Jl Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (22/8/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi unjuk rasa kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) sempat dibubarkan paksa polisi.

Unjuk rasa di pertigaan Jl AP Pettarani-Letjen Hertasning itu, dibubarkan aparat kepolisian berpakaian dinas dan berpakaian sipil.

Mereka meminta massa aksi bubar lantaran dianggap tidak memasukkan surat pemberitahuan aksi.

"Tidak ada pemberitahuanmu datang kesini semua. Bubarko-bubarko," ucap polisi saat memaksa pendemo bubar.

Dalam pembubaran itu, tampak polisi dan mahasiswa saling dorong.

Beberapa dari mahasiswa juga ditarik polisi untuk menepi dari lokasi aksi yang berada di badan jalan.

Panglima GAM, Fajar Wasis mengecam pembubaran paksa polisi.

Baca juga: Demo 22 Agustus 2024 terkait Peringatan Darurat, Hindari Titik Unjuk Rasa di Makassar Hari Ini

"Menurut kami tindakan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Fajar.

Menurutnya, aksi pembubaran paksa tersebut tidak semestinya dilakukan di tengah kondisi negara 'darurat demokrasi'.

"Ironisnya, di tengah-tengah kondisi negara yang darurat demokrasi, disusul oleh tindakan kepolisian yang ugal-ugalan melakukan perampasan terhadap ruang-ruang demokrasi," ujarnya.

Ia pun meminta agar pihak kepolisian tetap mengawal aksi unjuk rasa secara damai.

"Kami dari Gerakan Aktivis Mahasiswa mengecam pihak kepolisian untuk tetap bekerja sesuai tupoksinya, yaitu mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat," imbuhnya.

Pantauan Tribun-Timur.com di lokasi, selang beberapa saat dibubarkan, mahasiswa kembali diperbolehkan melanjutkan aksinya.

Diketahui, unjuk rasa kawal Putusan MK dan penolakan terhadap rencana Revisi UU Pilkada oleh DPR itu, diwarnai aksi bakar ban.

Akibatnya, arus lalu lintas di jalan protokol Kota Makassar ini, pun melambat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved