Opini
Calon Tunggal dan Daulat Rakyat
Hal ini dapat diamini karena secara prinsip proses demokasi melalui pemilihan pemimpin yang ditentukan oleh rakyat adalah masih lebih baik
Ini menunjukkan bahwa kostasi kotak kosong bukan berarti suatu ruang kosong, karena di balik itu ada dukungan politik terhadapnya melalui kelompok-kelompok yang beroposisi atau tidak mendukung calon tunggal.
Quo Vadis?
Fenomena calon tunggal itulah yang kemudian menjadi sorotan dan kritik atas kelemahan sistem demokrasi, sebagaimana banyak disorot dalam Pilkada di Indonesia akhir-akhir ini. Lalu, apakah dengan calon tunggal berarti Pilkada harus dibatalkan?
Regulasi pilkada di Indonesia, kendati kendati kontestan hanya satu atau calon tunggal itu tidak membatalkan pemilihan.
Pemilihan harus tetap digelar kendati pun tak ada kontestan lain.
Ada hak politik calon tersebut untuk tetap diberikan ruang untuk dipilih (pemilihan), dan karena itu pilkada tidak boleh batal hanya karena calon hanya satu.
Maka, solusnya lawan yang dihadapi jika pilkada terus dilanjutkan adalah “kotak kosong”.
Rakyat yang akan menentukan pilihannya, dan itu juga dari segi prosedural dapat dianggap sebagai suatu proses demokrasi, berbasis prosedur regulasi Pilkada.
Debat tersisa terkait aspek kelemahan substansial regulasi tersebut, hal itu kiranya yang perlu jadi evaluasi mendasar ke depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.