Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Calon Tunggal dan Daulat Rakyat

Hal ini dapat diamini karena secara prinsip proses demokasi melalui pemilihan pemimpin yang ditentukan oleh rakyat adalah masih lebih baik

Editor: Sudirman
Tribun Timur
Pengamat politik Universitas Hasanuddin Makassar, Adi Suryadi Culla 

Ini menunjukkan bahwa kostasi kotak kosong bukan berarti suatu ruang kosong, karena di balik itu ada dukungan politik terhadapnya melalui kelompok-kelompok yang beroposisi atau tidak mendukung calon tunggal.
 
Quo Vadis?

Fenomena calon tunggal itulah yang kemudian menjadi sorotan dan kritik atas kelemahan sistem demokrasi, sebagaimana banyak disorot dalam Pilkada di Indonesia akhir-akhir ini. Lalu, apakah dengan calon tunggal berarti Pilkada harus dibatalkan?

Regulasi pilkada di Indonesia, kendati kendati kontestan hanya satu atau calon tunggal itu tidak membatalkan pemilihan.

Pemilihan harus tetap digelar kendati pun tak ada kontestan lain.

Ada hak politik calon tersebut untuk tetap diberikan ruang untuk dipilih (pemilihan), dan karena itu pilkada tidak boleh batal hanya karena calon hanya satu. 

Maka, solusnya lawan yang dihadapi jika pilkada terus dilanjutkan adalah “kotak kosong”.

Rakyat yang akan menentukan pilihannya, dan itu juga dari segi prosedural dapat dianggap sebagai suatu proses demokrasi, berbasis prosedur regulasi Pilkada.

Debat tersisa terkait aspek kelemahan substansial regulasi tersebut, hal itu kiranya yang perlu jadi evaluasi mendasar ke depan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved