Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jakarta 2024

Strategi PDIP Setelah MK Putuskan Bisa Usung Sendiri di Jakarta, Calon Pasangan Anies Sudah Muncul

Putusan MK yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024), membuat peluang PDIP usung Anies makin terbuka lebar.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Anies Baswedan dan PDIP. Kini PDIP bisa usung sendiri calon gubernur-wakil gubernur di Jakarta setelah putusan MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Akhirnya PDIP bisa bernapas lega setelah putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) .

PDIP kini sudah bisa usung sendiri calon gubernur-wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Putusan MK itu untungkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta dan Hendrar Prihadi.

Anies Baswedan sempat disebut tak lagi punya tiket maju di Pilkada Jakarta 2024.

Namun setelah putusan MK, Anies Baswedan berpeluang besar lagi untuk menjadi orang nomor satu di Jakarta.

Nama Anies Baswedan terus menguat dalam bursa calon gubernur (cagub) dari PDIP, setelah ditinggal NasDem, PKB dan PKS.

Padahal elektabilitas Anies Baswedan belum terkalahkan oleh Ridwan Kamil usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Putusan MK yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024), membuat peluang PDIP usung Anies makin terbuka lebar.

Hal ini berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 bisa berpeluang melaju. 

Jalan PDIP yang sebelumnya ditinggalkan di Pilkada DKI lantaran 12 partai telah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung Ridwan Kamil-Suswono, sekarang menemui titik terang. 

Kini, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi dari ambang batas 22 kursi DPRD DKI Jakarta bisa melaju sendiri tanpa perlu partai lain. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved