Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Jakarta 2024

Manuver DPR Batalkan Putusan MK, Anies Baswedan dan PDIP Terancam Gigit Jari Lagi di Pilgub Jakarta

Manuver DPR RI yang bakal mementalkan keputusan MK ini dibocorkan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
PDIP tak bisa usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 jika DPR RI sahkan RUU Pilkada dan mengeliminasi putusan MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - PDIP dan Anies Basewdan belum pasti bisa ikut kontestasi Pilgub Jakarta 2024 meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengubah aturan terkait ambang batas pencalonan untuk Pilkada 2024.

Pasalnya, ada bocornya DPR RI tengah bermanuver mematahkan putusan MK ini lewat revisi RUU Pilkada yang bahkan akan diputuskan menjadi undang-undang sebelum batas pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Manuver DPR RI yang bakal mementalkan keputusan MK ini dibocorkan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy mengungkap pihaknya mendapat informasi bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal gelar rapat membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Hal itu ia sampaikan usai pihaknya menggelar rapat internal pasca-adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat ambang batas (threshold) perolehan suara partai politik untuk pengusungan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

 "Saya mendapat informasi bahwa ada rapat Baleg tentang revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dam rapat panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan jam 7 malam," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Menyikapi hal itu, Ronny pun mengaku heran kenapa DPR secara tiba-tiba membahas RUU tersebut setelah adanya putusan MK.

Ia pun menduga rencana pembahasan RUU Pilkada ini sebagai langkah untuk mengembalikan peraturan sebelum adanya putusan MK.

"Kami menduga seperti itu (upaya Pilkada dikembalikan ke aturan lama) kok tiba-tiba ada RUU Pilkada," ucapnya.

Baca juga: Anies Baswedan Wajib Jadi Kader PDIP Jika Diusung di Pilgub Jakarta, Komaruddin: Bisa Berkhianat

Padahal menurut Ronny, putusan terbaru MK soal gugatan nomor 60 dan 70 tentang Pilkada sudah bersifat final dan mengikat.

Alhasil, kata dia, seharusnya semua pihak bisa menghargai apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Apa yang sudah diputuskan MK melalui putusan 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati. Karena disinilah kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh keputusan MK dalam hal ini kita menjaga demokrasi yang ada," tuturnya.

Terkait rencana ini Ronny pun menduga ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang coba mempermainkan kedaulatan rakyat melalui pembahasan RUU tersebut.

"Disini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba-coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," tegasnya.

Lantas ia pun meminta agar masyarakat terus mengawal proses pembahasan RUU Pilkada 2024 di Baleg DPR RI yang rencananya digelar besok.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved