Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Jakarta 2024

PDIP Tegaskan Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024, Tak Peduli Hasil Akhir Revisi UU Pilkada

PDIP tak perlu berkoalisi untuk mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta mengacu pada perubahan ambang batas dukungan partai yang sudah diketok MK.

Editor: Alfian
Kolase Tribun-timur.com
Anies Baswedan dan PDIP. Kini PDIP bisa usung sendiri calon gubernur-wakil gubernur di Jakarta setelah putusan MK. 

Kata Suhajar, nantinya KPU RI akan mengumumkan hasil atau rekapitulasi suara dari hasil Pilkada itu akan dimulai pada 16 Desember 2024.

Setelahnya kata dia, akan diberikan waktu untuk masa sanggah calon kepala daerah yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi RI dengan batas waktu 3 hari.

"Kemudian ada tiga hari masa perbaikan perkara yang mau diperkarakan sampai 23 (Desember, red)," kata dia.

"Dari (tanggal) 23, KPU masih menunggu surat dari MK, yang memberitahukan mana daerah-daerah yang akan bersengketa, dan itu dalam tahapan peraturan MK, tahapannya di 7 Januari, kita hitung lagi di 7 Januari, MK kirim surat ke KPU, KPU akan sampaikan ke KPU seluruh daerah," beber Suhajar.

Kata dia, dari hasil tersebut nantinya akan ada beberapa provinsi yang tidak bersengketa terhadap hasil dari KPU.

Maka kata Suhajar, terhitung sejak Januari 2025 KPU sudah bisa melakukan rapat pleno hasil Pilkada terhadap provinsi yang tidak bersengketa tersebut.

"Daerah yang tidak ada sengketa KPU punya waktu 3 hari untuk plenokan hasilnya baru sampaikan ke DPRD provinsi kabupaten masing-masing, DPRD perlu tiga hari untuk menyampaikannya, apabila DPRD ga proses akan diambil alih pemerintah," kata Suhajar.

Dengan adanya tahapan tersebut maka Suhajar menyatakan sejatinya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 sudah bisa dilakukan secara bertahap mulai 7 Februari 2025.

"Maka kita perkirakan 7 Februari 2025 pelantikan gubernur serentak dapat dilaksanakan, Bupatinya 10 Februari," ujar dia.

Dapat langgar konstitusi

Apakah akal-akalan pemerintah dan DPR ini dapat dibenarkan secar hukum?

Patut diketahui, putusan MK bersifat final sehingga tak dapat direvisi.

Sifat final putusan MK bahkan merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1).

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," bunyi ayat tersebut.(*)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved