Partai Gelora Serang Mahmakah Konstitusi Usai Puji-puji, Sebut Putusan Bertentangan Konstitusi
MK telah membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada serentak 2024.
8.PAN: 7,51 %
Langsung Berlaku
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, putusan MK ini langsung berlaku di Pilkada 2024.
"Iya itu langsung berlaku," kata Feri Amsari, Selasa.
Sementara Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem, pun menyebut Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini langsung berlaku untuk Pilkada 2024.
"Sebab, putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029)," kata Titi, Selasa (20/8/2024).
Menurut Titi putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu."
Salah satu yang menjadi sorotan dalam Pilkada adalah Pilgub DKI Jakarta.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memborong hampir semua partai politik untuk mengusung Ridwan Kamil dan Suswono.
Lawannya kemungkinan besar pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
PDIP menjadi satu-satunya partai tak masuk dalam koalisi tersebut. Suara PDIP sendiri tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calon sendiri berdasarkan aturan sebelumnya.
Namun bila merujuk aturan baru putusan MK, maka PDIP dapat mengusung calon sendiri juga 7 parpol lainnya,
Jakarta punya DPT 8,2 juta pemilih. Sesuai aturan yang diputuskan MK, Jakarta masuk dalam kategori pasal 40 huruf c.
Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 6-12 juta, maka partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5 % .
Pada Pileg 2024, PDIP meraih 14,01 % di Jakarta.
Dengan begitu, PDIP bisa mengajukan calon sendiri tanpa koalisi.
Hal itu juga berlaku bagi 7 parpol lainnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.